SUNGAIPENUH — Biaya Bimbingan Teknis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Sungai Penuh sebesar Rp2,5 juta per peserta menjadi perhatian. Terlebih, sejumlah peserta menyebut satu kamar penginapan ditempati tiga orang.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komponen biaya akomodasi dalam kegiatan yang berlangsung di Kota Jambi. Untuk melihat gambarannya, tarif kamar hotel yang tersedia untuk publik dapat menjadi salah satu pembanding.
Salah satunya Grand Hotel Jambi. Berdasarkan situs resmi hotel, tarif dasar Superior Room tercantum mulai Rp247.934 per malam per kamar. Sementara Deluxe Room mulai Rp355.372 per malam per kamar. Harga tersebut belum termasuk pajak dan service.
Dengan asumsi satu kamar ditempati tiga peserta, tarif Superior setara sekitar Rp82.645 per orang per malam. Untuk Deluxe, nilainya sekitar Rp118.457 per orang per malam.
Namun, ada catatan penting. Situs resmi Grand Hotel mencantumkan kapasitas maksimal dua tamu untuk tipe Superior maupun Deluxe yang ditampilkan. Karena itu, angka pembagian tiga orang tersebut hanya simulasi matematis berdasarkan informasi mengenai kondisi kamar yang disebut peserta, bukan pernyataan bahwa hotel menetapkan tiga orang dalam satu kamar.
Selain Grand Hotel, nama Ratu juga berkaitan dengan lokasi kegiatan. Ratu Convention Center Jambi merupakan fasilitas convention center, sehingga tidak tepat menggunakan tarif gedung tersebut sebagai tarif kamar hotel.
Jika akomodasi yang dimaksud adalah Ratu Hotel & Resort Jambi, tarif yang tampil di Traveloka pada hasil pencarian terbaru berada sekitar Rp342.953 hingga Rp400.530 per malam, tergantung tanggal dan pilihan kamar.
Jika angka tersebut dibagi tiga peserta, secara matematis nilainya sekitar Rp114.318 hingga Rp133.510 per orang per malam. Sekali lagi, perhitungan itu hanya pembanding tarif publik. Harga kontrak kelompok atau paket Bimtek dapat berbeda dari harga yang ditampilkan kepada konsumen umum.
Di sinilah rincian biaya Bimtek menjadi penting. Uang Rp2,5 juta per peserta tentu dapat mencakup lebih dari sekadar kamar hotel. Ada kemungkinan komponen konsumsi, ruang kegiatan, narasumber, materi, transportasi, perlengkapan, administrasi, dan kebutuhan lainnya.
Karena itu, harga kamar hotel tidak bisa digunakan sendirian untuk menyimpulkan adanya pemborosan atau penyimpangan. Untuk mengetahui penggunaan dana secara utuh, diperlukan RAB, kontrak atau pemesanan hotel, jumlah peserta, jumlah kamar, lama menginap, serta bukti pembayaran.
“Dalam proposal yang diajukan tidak di jelaskan rincian penggunaan biaya. Disana selain kamar juga ada perlengkapan lainnya untuk bimtek,” ujar Dedi Gusrizal ketua Forum BPD Kota Sungai Penuh.
Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab penyelenggara bukan hanya soal harga kamar. Publik juga berhak mengetahui berapa total biaya kegiatan, siapa penyelenggaranya, berapa jumlah peserta, berapa kamar yang dipesan, dan bagaimana rincian pertanggungjawaban anggarannya.
Dengan demikian, tarif publik Grand Hotel dan Ratu Hotel & Resort dapat menjadi data pembanding awal. Sedangkan angka final harus mengacu pada dokumen transaksi dan pertanggungjawaban kegiatan Bimtek BPD Kota Sungai Penuh. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









