EKONOMI – Pedagang online perlu memperhatikan perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui platform marketplace. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform tersebut.
Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.
Namun, terdapat perubahan jadwal pemberlakuan. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan ketentuan tersebut mulai berlaku 1 November 2026. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu penyesuaian serta menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Bukan Jenis Pajak Baru
DJP menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru.
Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya kewajiban pajak tertentu dilakukan sendiri oleh pedagang, melalui skema baru marketplace yang ditunjuk akan melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan sesuai ketentuan.
DJP menjelaskan, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, pemungutan tersebut tidak otomatis berarti seluruh pedagang online mendapatkan tambahan beban pajak di luar kewajiban perpajakan yang seharusnya.
Empat Marketplace yang Ditunjuk
Berdasarkan data DJP, terdapat empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempatnya adalah:
- Blibli
- Shopee
- Tokopedia
- Lazada
DJP mencatat penunjukan keempat marketplace tersebut sebagai pihak pemungut.
Artinya, pedagang yang berjualan melalui platform tersebut perlu memahami bagaimana potongan PPh muncul dalam transaksi dan bagaimana bukti pemungutannya dapat digunakan dalam administrasi perpajakan.
Tarif PPh Pasal 22 Marketplace
Dalam ketentuan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 untuk pedagang dalam negeri melalui marketplace dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto tertentu, dengan dasar pengenaan tidak termasuk PPN dan PPnBM sesuai ketentuan.
DJP menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pedagang online karena proses pemungutan dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Meski demikian, tidak semua transaksi otomatis dikenai pemungutan. PMK 37/2025 mengatur sejumlah transaksi dan kondisi yang mendapatkan pengecualian.
Pedagang dengan Omzet Tertentu Perlu Memperhatikan Ketentuan
Salah satu hal penting yang perlu diketahui pedagang orang pribadi adalah adanya ketentuan terkait omzet.
DJP menjelaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun dapat dikecualikan dari pemungutan sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Karena itu, pedagang online tidak cukup hanya mengetahui persentase pemungutan. Status perpajakan, omzet, dokumen yang disampaikan kepada marketplace serta jenis transaksi juga perlu diperhatikan.
Mengapa Pemungutan Dilakukan Melalui Marketplace?
Pemerintah menggunakan marketplace sebagai pihak pemungut karena sebagian besar transaksi perdagangan digital berlangsung melalui platform elektronik.
Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
DJP menyebut PMK 37/2025 ditujukan untuk menyederhanakan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan marketplace. Kebijakan tersebut juga tidak mengubah substansi menjadi jenis pajak baru.
Bagi pedagang, salah satu perubahan yang paling terasa adalah mekanisme pemungutan yang dilakukan secara otomatis oleh platform ketika memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam aturan.
Kapan Pajak Marketplace Mulai Berlaku?
Informasi mengenai tanggal pemberlakuan perlu diperhatikan karena sebelumnya terdapat jadwal yang berbeda.
DJP secara resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku 1 November 2026.
DJP juga menyatakan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan. Penundaan hanya menggeser waktu pelaksanaan.
Sebelumnya, terdapat informasi bahwa kebijakan akan dilaksanakan lebih awal. Karena itu, pedagang sebaiknya mengacu pada informasi terbaru dari DJP dan marketplace terkait mekanisme pemungutan.
Pedagang Online Perlu Siapkan Administrasi
Menjelang penerapan ketentuan tersebut, pedagang online perlu memastikan data perpajakan dan administrasi usaha telah sesuai.
Pedagang juga perlu memahami bukti pemungutan pajak yang diterbitkan marketplace. Dokumen tersebut penting untuk pencatatan dan pelaporan kewajiban perpajakan.
Pada akhirnya, penerapan PPh Pasal 22 marketplace mengubah siapa yang melakukan pemungutan, bukan menciptakan jenis pajak baru.
Bagi penjual online, memahami aturan sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan administrasi ketika mekanisme tersebut mulai diterapkan pada 1 November 2026.
FAQ
1. Apa itu PPh Pasal 22 marketplace?
PPh Pasal 22 marketplace adalah mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik yang telah ditunjuk pemerintah.
2. Marketplace apa saja yang ditunjuk?
Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada.
3. Apakah ini pajak baru?
Tidak. DJP menyatakan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi mengubah mekanisme pemungutan sehingga marketplace yang ditunjuk menjadi pihak pemungut.
4. Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?
Tarif yang diatur adalah 0,5 persen dengan dasar pengenaan sesuai ketentuan PMK 37/2025.
5. Kapan pemungutan mulai berlaku?
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, ketentuan tersebut mulai berlaku 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda sampai 31 Oktober 2026.
6. Apakah semua pedagang online pasti dipungut?
Tidak selalu. Terdapat pengecualian dan ketentuan tertentu, termasuk bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.








