BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perubahan skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, skema yang sebelumnya menggunakan nilai tetap Rp6 juta per hari disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dilayani.

Perubahan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono pada Rabu, 30 September 2026. Menurut penjelasannya, penyesuaian dilakukan karena jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG berbeda-beda.

Dengan mekanisme baru, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi yang dilayani masing-masing dapur.

Mengapa Skema Insentif SPPG Diubah?

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif dengan nilai yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat antara satu dapur dengan dapur lainnya tidak selalu sama.

BGN kemudian menyesuaikan mekanisme tersebut agar pemberian insentif lebih proporsional berdasarkan jumlah layanan.

Dalam skema baru, SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih banyak akan mendapatkan nilai insentif lebih besar. Sebaliknya, dapur yang melayani lebih sedikit penerima manfaat akan memperoleh insentif sesuai jumlah porsi yang diberikan.

Secara konsep, nilai Rp2.000 per porsi juga sejalan dengan penjelasan BGN sebelumnya mengenai ekuivalensi insentif Rp6 juta dengan asumsi layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

Rp2.000 Bukan Tambahan di Luar Anggaran MBG

Perubahan skema ini penting dipahami karena Rp2.000 per porsi bukan dana tambahan di luar pagu anggaran makanan MBG.

Dalam penjelasan BGN sebelumnya, anggaran rata-rata Rp15.000 per penerima manfaat mencakup beberapa komponen pembiayaan. BGN menyebut anggaran bahan makanan berada pada kisaran Rp8.000–Rp10.000 tergantung kelompok penerima, sementara komponen lainnya digunakan untuk operasional dan fasilitas SPPG.

Dengan demikian, perubahan dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi lebih berkaitan dengan cara menghitung insentif, bukan penambahan anggaran Rp2.000 di atas pagu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Insentif Mengikuti Jumlah Porsi yang Dilayani

Dengan formula baru, jumlah penerima manfaat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nilai insentif.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah SPPG melayani 3.000 porsi dalam satu hari, perhitungan Rp2.000 per porsi akan menghasilkan nilai Rp6 juta.

Sementara itu, apabila jumlah porsi yang dilayani berbeda, nilai insentif juga akan menyesuaikan.

Model tersebut membuat besaran insentif tidak lagi sama rata untuk seluruh SPPG, tetapi mengikuti jumlah layanan yang benar-benar diberikan.

Tidak Ada Layanan, Tidak Mendapat Insentif

Perubahan skema juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG.

Dapur yang tidak memberikan layanan MBG pada kondisi tertentu tidak memperoleh insentif untuk layanan yang tidak dilakukan. BGN sebelumnya juga telah menjelaskan prinsip “no service, no pay” dalam mekanisme insentif SPPG.

Hal tersebut dapat berlaku ketika SPPG berstatus suspend atau ketika layanan kepada penerima manfaat tidak dilaksanakan.

Kondisi lain yang dapat memengaruhi pelayanan antara lain hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar yang ditiadakan karena kondisi tertentu.

Dalam kasus bencana atau kondisi darurat yang menyebabkan sekolah menjalankan pembelajaran secara daring dan layanan MBG tidak diberikan, insentif juga mengikuti realisasi pelayanan.

Jumlah Penerima Manfaat Akan Disesuaikan

BGN juga akan memperbarui surat penetapan jumlah penerima manfaat bagi masing-masing SPPG.

Penetapan tersebut mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah layanan.

Kelompok penerima manfaat tidak hanya peserta didik, tetapi juga kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Langkah tersebut ditujukan agar pembagian penerima manfaat antardapur dapat disesuaikan dengan kapasitas masing-masing SPPG.

Baca Juga :  Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Dapur dengan kapasitas lebih kecil diharapkan tidak mendapatkan beban layanan yang melampaui kemampuan. Sebaliknya, SPPG dengan kapasitas lebih besar dapat memperoleh jumlah penerima manfaat sesuai kemampuan layanan.

Berlaku Mulai 5 Oktober 2026

Skema baru insentif tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 5 Oktober 2026.

BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami ketentuan baru tersebut. Pihak yang dimaksud mencakup mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim yang bekerja dalam penyelenggaraan MBG.

Dengan perubahan tersebut, perhitungan insentif SPPG akan lebih erat dikaitkan dengan jumlah porsi yang benar-benar dilayani.

BGN sebelumnya juga telah menegaskan bahwa insentif fasilitas SPPG merupakan bagian dari struktur pembiayaan program dan bukan skema keuntungan tambahan di luar pagu MBG.

FAQ Insentif SPPG dan Program MBG

1. Kapan skema baru insentif SPPG mulai berlaku?
Skema baru mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026.

2. Berapa besaran insentif SPPG dalam skema baru?
Besarnya ditetapkan Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang menjadi dasar perhitungan layanan.

3. Apakah Rp2.000 merupakan tambahan di luar anggaran MBG?
Tidak. BGN sebelumnya menjelaskan bahwa komponen insentif SPPG terintegrasi dalam struktur anggaran program, bukan tambahan di luar pagu.

4. Mengapa insentif berubah dari Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi?
Perubahan dilakukan agar besaran insentif mengikuti jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.

5. Apakah SPPG yang tidak beroperasi tetap mendapatkan insentif?
Prinsip yang dijelaskan BGN adalah layanan menjadi dasar pemberian insentif. BGN telah menggunakan prinsip “no service, no pay” dalam mekanisme tersebut.

6. Siapa saja penerima manfaat MBG?
Selain peserta didik, terdapat kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Berita Terkait

Gaji Kapolri Baru Suyudi Ario Seto 2026: Segini Gaji Pokok, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Susunan Lengkap Pengurus PBNU 2026-2031: Gus Kikin Ketum, KH Miftachul Akhyar Rais Aam
Resmi ! DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pelantikan Siang Ini
Profil Lengkap Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri 2026: Pendidikan, Karier, hingga Perjalanan di BNN
Prabowo Usulkan Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, DPR Langsung Gelar Fit and Proper Test
Anggota DPR Zulkifli Anwar Ingatkan Ombudsman Usai Sidak Lapas Cibinong: “Jangan Kena Santet”
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Rincian Gaji Manajer Kopdes 2026: Gaji Pokok, Tunjangan hingga Uang Makan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Gaji Kapolri Baru Suyudi Ario Seto 2026: Segini Gaji Pokok, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Susunan Lengkap Pengurus PBNU 2026-2031: Gus Kikin Ketum, KH Miftachul Akhyar Rais Aam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Resmi ! DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pelantikan Siang Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Profil Lengkap Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri 2026: Pendidikan, Karier, hingga Perjalanan di BNN

Berita Terbaru