SUNGAI PENUH – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD. Perubahan anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, realisasi anggaran hingga semester pertama, serta kebutuhan pembangunan daerah sampai akhir tahun anggaran.
Dalam penyampaiannya, Alfin mengatakan perubahan APBD diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap dapat menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan yang berkembang.
Menurutnya, penyesuaian anggaran juga diarahkan untuk menjaga efektivitas program prioritas pemerintah daerah dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, capaian realisasi anggaran semester pertama, serta kebutuhan strategis pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran,” ujar Alfin dalam rapat paripurna.
Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Alfin menjelaskan, Raperda Perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian terhadap tiga komponen utama pengelolaan keuangan daerah, yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang telah berjalan serta proyeksi kebutuhan pembangunan hingga penghujung tahun anggaran.
Dengan adanya perubahan APBD, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan alokasi anggaran dengan kondisi aktual dan kebutuhan program pembangunan yang harus dilaksanakan.
Alfin berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan secara komprehensif bersama DPRD Kota Sungai Penuh.
Ia juga berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
TAPD Diminta Ikuti Pembahasan Bersama DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Alfin menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Pembahasan tersebut diminta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perubahan APBD dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” demikian substansi arahan Wali Kota.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H., dan Emrizal, S.Pt., serta seluruh anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, S.E., M.M., unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, pejabat struktural dan undangan lainnya.
Di akhir penyampaiannya, Alfin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sungai Penuh atas dukungan, masukan dan kerja sama dalam proses pembangunan daerah.
Ia berharap pembahasan perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung pelaksanaan program pemerintah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.
Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD sebelum diproses sesuai mekanisme penetapan peraturan daerah.









