TEKNOLOGI – Membeli iPhone terbaru dari luar negeri bisa menjadi alternatif bagi konsumen Indonesia yang ingin mendapatkan perangkat sebelum tersedia secara resmi di dalam negeri. Namun, ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan kepabeanan, termasuk pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pendaftaran IMEI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat yang membawa ponsel dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang agar memperhatikan kewajiban tersebut.
Dalam simulasi yang disampaikan Ditjen Bea Cukai, besaran pungutan untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo berbeda-beda. Untuk iPhone Duo 1 TB, misalnya, total Bea Masuk dan PPN yang dihitung mencapai lebih dari Rp8,1 juta.
Cara Membawa iPhone dari Luar Negeri ke Indonesia
Warga Indonesia diperbolehkan membawa ponsel dari luar negeri secara handcarry melalui mekanisme barang bawaan penumpang.
Sebelum tiba di Indonesia, penumpang perlu mengisi data diri dan informasi penerbangan melalui laman All Indonesia.
Dalam Customs Declaration, penumpang perlu memberikan keterangan bahwa membawa telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang dibeli maupun diperoleh dari luar negeri.
Setelah itu, sejumlah dokumen dan perangkat perlu disiapkan untuk proses pendaftaran IMEI, antara lain:
- QR Code All Indonesia;
- Paspor;
- Boarding pass asli;
- Ponsel yang akan didaftarkan IMEI.
Pendaftaran dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di area kedatangan penerbangan internasional.
Selain registrasi IMEI, penumpang juga perlu menyelesaikan pembayaran pungutan kepabeanan dan pajak sesuai perhitungan yang berlaku.
Hitungan Bea Masuk dan PPN iPhone 18 Pro
Dalam simulasi Ditjen Bea Cukai, iPhone 18 Pro Silver 1 TB memiliki harga US$1.799.
Dari nilai tersebut terdapat pembebasan US$500, sehingga nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah US$1.299.
Dengan menggunakan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS, nilai pabeannya menjadi Rp22.732.500.
Perhitungannya sebagai berikut:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga | US$1.799 |
| Pembebasan | US$500 |
| Nilai kena pungutan | US$1.299 |
| Nilai pabean | Rp22.732.500 |
| Bea Masuk | Rp2.274.000 |
| Nilai impor | Rp25.006.500 |
| PPN | Rp2.750.715 |
| Total Bea Masuk + PPN | Rp5.024.715 |
Dengan demikian, berdasarkan simulasi tersebut, total pungutan untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB yang dibawa dari luar negeri mencapai Rp5.024.715.
iPhone 18 Pro Max Kena Pungutan Rp5,4 Juta
Untuk iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB, harga yang digunakan dalam simulasi adalah US$1.899.
Setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$1.399.
Dengan kurs Rp17.500, nilai pabeannya mencapai Rp24.482.500. Bea Masuk yang dihitung sebesar Rp2.449.000, sedangkan PPN mencapai Rp2.962.465.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga | US$1.899 |
| Pembebasan | US$500 |
| Nilai kena pungutan | US$1.399 |
| Nilai pabean | Rp24.482.500 |
| Bea Masuk | Rp2.449.000 |
| Nilai impor | Rp26.931.500 |
| PPN | Rp2.962.465 |
| Total Bea Masuk + PPN | Rp5.411.465 |
Artinya, total pungutan dalam simulasi untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB mencapai Rp5.411.465.
iPhone Duo 1 TB, Bea Masuk dan PPN Rp8,1 Juta
Pungutan paling besar dalam simulasi tersebut berlaku untuk iPhone Duo Night Sky 1 TB.
Ponsel lipat Apple itu menggunakan harga US$2.599 sebagai dasar perhitungan. Setelah mendapatkan pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$2.099.
Dengan kurs pajak Rp17.500, nilai pabeannya menjadi Rp36.752.500.
Berikut rinciannya:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Harga | US$2.599 |
| Pembebasan | US$500 |
| Nilai kena pungutan | US$2.099 |
| Nilai pabean | Rp36.752.500 |
| Bea Masuk | Rp3.674.000 |
| PPN | Rp4.444.715 |
| Total Bea Masuk + PPN | Rp8.118.715 |
Berdasarkan simulasi Ditjen Bea Cukai, total Bea Masuk dan PPN untuk iPhone Duo 1 TB yang dibawa dari luar negeri mencapai Rp8.118.715.
Ringkasan Pungutan iPhone dari Luar Negeri
| Model | Total Bea Masuk + PPN |
|---|---|
| iPhone 18 Pro 1 TB | Rp5.024.715 |
| iPhone 18 Pro Max 1 TB | Rp5.411.465 |
| iPhone Duo 1 TB | Rp8.118.715 |
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan simulasi perhitungan Ditjen Bea Cukai berdasarkan harga, pembebasan, dan kurs pajak yang digunakan dalam simulasi. Besaran pungutan untuk transaksi atau kondisi berbeda dapat mengikuti ketentuan dan nilai yang berlaku saat perangkat dibawa masuk.
Jangan Lupa Registrasi IMEI
Selain membayar kewajiban kepabeanan dan pajak, pemilik iPhone dari luar negeri perlu memperhatikan pendaftaran IMEI.
Proses tersebut dilakukan melalui Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal kedatangan penerbangan internasional. Karena itu, dokumen perjalanan dan perangkat yang akan didaftarkan perlu disiapkan ketika tiba di Indonesia.
Dengan demikian, konsumen yang berencana membeli iPhone di luar negeri sebaiknya tidak hanya menghitung harga pembelian perangkat. Bea Masuk, PPN, serta proses registrasi IMEI juga perlu diperhitungkan sebelum memutuskan membawa perangkat tersebut ke Indonesia.
FAQ
1. Apakah iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dibawa ke Indonesia?
Bisa. Ponsel dapat dibawa melalui mekanisme barang bawaan penumpang dengan mengikuti ketentuan kepabeanan dan melakukan proses yang diperlukan.
2. Apakah iPhone dari luar negeri harus didaftarkan IMEI?
Ya, perangkat yang dibawa masuk perlu mengikuti proses pendaftaran IMEI sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Berapa total pungutan iPhone 18 Pro dalam simulasi?
Untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB, simulasi Ditjen Bea Cukai menghasilkan total Bea Masuk dan PPN Rp5.024.715.
4. Berapa pungutan iPhone 18 Pro Max 1 TB?
Dalam simulasi tersebut, total Bea Masuk dan PPN mencapai Rp5.411.465.
5. Berapa Bea Masuk dan PPN iPhone Duo 1 TB?
Simulasi Ditjen Bea Cukai menunjukkan total pungutan Rp8.118.715.
6. Apa saja yang harus dibawa saat mendaftarkan IMEI?
Dokumen yang disebutkan antara lain QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, dan ponsel yang akan didaftarkan.









