TPG 2026: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan Non-ASN, Cek Jadwal Pencairannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari guru ASN dan non-ASN. Pemerintah mengubah sejumlah mekanisme penyaluran tunjangan guru pada tahun ini.

Perubahan tersebut mencakup mekanisme penyaluran TPG bagi guru non-ASN. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara triwulanan, pada 2026 penyaluran dilakukan setiap bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tunjangan guru.

Lalu, berapa besaran TPG 2026? Untuk guru ASN daerah, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran akhirnya mengikuti gaji pokok masing-masing guru.

Sementara itu, TPG guru non-ASN 2026 ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang memenuhi persyaratan dan telah memiliki sertifikat pendidik. Kemendikdasmen menyebut anggaran TPG non-ASN 2026 sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru.

Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut. Artinya, nominal yang diterima dapat berbeda dengan guru non-ASN yang menggunakan besaran dasar Rp2 juta.

Selain besaran tunjangan, pencairan sertifikasi guru 2026 juga bergantung pada pemenuhan persyaratan administrasi dan validasi data. Guru perlu memastikan data yang menjadi dasar penerbitan SKTP telah sesuai. Informasi mengenai status tersebut dapat dipantau melalui sistem resmi yang digunakan pemerintah.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Pindah Kantor, Mulai Beroperasi di Eks Kantor Bupati Kerinci

Untuk pencairan TPG September 2026, sejumlah laporan terbaru menyebut proses masih berkaitan dengan tahapan validasi data dan penerbitan SKTP. Karena itu, guru yang belum menerima pembayaran tidak otomatis berarti tidak menjadi penerima TPG.

Guru juga perlu memperhatikan perubahan data pada awal tahun ajaran. Penyesuaian data dapat memengaruhi proses pembayaran TPG karena pemerintah harus memastikan data penerima tetap sesuai sebelum tunjangan disalurkan.

Cara mengecek status TPG 2026

Guru dapat memeriksa informasi terkait validasi dan status tunjangan melalui layanan resmi pendidikan. Periksa data pribadi, satuan pendidikan, status sertifikasi, beban kerja, serta informasi yang berkaitan dengan SKTP.

Jika data belum valid, guru perlu berkoordinasi dengan operator sekolah atau pihak terkait untuk memperbaiki data. Pembaruan data yang terlambat dapat berdampak pada proses penerbitan SKTP dan pembayaran.

Apakah TPG 2026 dibayar setiap bulan?

Untuk guru non-ASN, pemerintah menyatakan penyaluran TPG dan/atau tunjangan khusus pada 2026 dilakukan setiap bulan. Kebijakan tersebut berbeda dari pola penyaluran sebelumnya yang dilakukan setiap tiga bulan.

Berapa TPG guru non-ASN 2026?

Guru non-ASN bersertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Guru non-ASN yang memiliki inpassing mendapatkan besaran yang disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing.

Baca Juga :  MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Berapa TPG guru ASN 2026?

Untuk guru ASN daerah, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Karena gaji pokok setiap guru berbeda, nominal TPG yang diterima juga dapat berbeda.

Kenapa TPG belum cair?

Beberapa faktor dapat memengaruhi waktu pembayaran. Di antaranya proses validasi data, penerbitan SKTP, penyesuaian data sekolah, serta proses administrasi penyaluran oleh pemerintah daerah.

Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya melihat rekening, tetapi juga mengecek status data dan SKTP. Jika terdapat masalah administrasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pihak sekolah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Kesimpulan

TPG 2026 memiliki perubahan penting pada mekanisme penyaluran, terutama bagi guru non-ASN. Pemerintah menetapkan TPG non-ASN sebesar Rp2 juta per bulan bagi penerima yang memenuhi persyaratan, sedangkan guru yang memiliki inpassing mengikuti besaran berdasarkan SK inpassing.

Bagi guru ASN daerah, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, pencairan tetap bergantung pada validasi dan pemenuhan persyaratan administrasi. Guru disarankan memantau informasi resmi dan memastikan data pendidikan selalu valid. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Cek Ketentuan dan Syarat Lengkapnya
Pergantian Kepala Sekolah SDN Sungai Penuh Dalam Waktu Dekat Akan Dilakukan
Tunjangan Sertifikasi Guru 2026: Besaran TPG ASN dan Non-ASN, Syarat, dan Cara Cek Pencairan
Anak Kurir SPX Express Dapat Beasiswa Kuliah di UI, ITB, dan UNP
Ganti Kepsek Jangan Berhenti di Kursi Jabatan, Jam Mengajar dan Sertifikasi Harus Jelas
Baru Tujuh Tahun Jadi PNS, Lamia Dareni Dipercaya Jabat Plt Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh
Masa Penugasan Berakhir Kepsek Bisa Dicopot, Ini Aturan Baru Kepala Sekolah
Pendaftaran SMA Pradita Dirgantara 2027 Dibuka, Ini Biaya dan Syarat Lengkapnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 05:01 WIB

TPG 2026: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan Non-ASN, Cek Jadwal Pencairannya

Senin, 21 September 2026 - 22:00 WIB

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Cek Ketentuan dan Syarat Lengkapnya

Senin, 21 September 2026 - 21:11 WIB

Pergantian Kepala Sekolah SDN Sungai Penuh Dalam Waktu Dekat Akan Dilakukan

Senin, 21 September 2026 - 01:00 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru 2026: Besaran TPG ASN dan Non-ASN, Syarat, dan Cara Cek Pencairan

Minggu, 20 September 2026 - 06:00 WIB

Anak Kurir SPX Express Dapat Beasiswa Kuliah di UI, ITB, dan UNP

Berita Terbaru