GLOBAL-Pemerintah Jepang resmi menaikkan Pajak Keberangkatan Internasional atau yang dikenal dengan istilah Sayonara Tax mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan baru tersebut membuat wisatawan internasional yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut harus membayar pajak sebesar 3.000 yen atau sekitar Rp340 ribu.
Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibanding tarif sebelumnya yang hanya sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp115 ribu.
Berlaku untuk Semua Wisatawan
Pajak keberangkatan ini berlaku bagi seluruh wisatawan internasional tanpa memandang kewarganegaraan.
Biaya tersebut nantinya akan otomatis dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat maupun kapal oleh maskapai dan operator transportasi.
Pemerintah Jepang menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menghadapi lonjakan wisatawan asing yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Jepang Targetkan 60 Juta Wisatawan
Pemerintah Jepang menargetkan mampu menarik hingga 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030.
Namun di sisi lain, peningkatan jumlah wisatawan juga memunculkan persoalan baru berupa overtourism atau kepadatan wisata berlebihan di sejumlah kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.
Lonjakan wisatawan disebut mulai memberikan tekanan terhadap transportasi umum, lingkungan, hingga kenyamanan masyarakat lokal.
Karena itu, pemerintah Jepang menilai penyesuaian tarif pajak wisata menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas destinasi wisata mereka.
Dana Pajak untuk Infrastruktur dan Wisata
Pendapatan dari Sayonara Tax akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan sektor pariwisata dan infrastruktur.
Mulai dari pemeliharaan fasilitas umum, pengembangan bandara dan tempat wisata, hingga restorasi aset bersejarah.
Selain itu, dana pajak juga akan digunakan untuk pengembangan layanan informasi wisata berbasis digital guna meningkatkan kenyamanan turis selama berada di Jepang.
Ada Pengecualian
Meski berlaku untuk hampir seluruh wisatawan, pemerintah Jepang memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok tertentu.
Mereka yang dibebaskan dari pajak ini antara lain kru pesawat dan kapal, penumpang transit, serta penumpang yang terpaksa mendarat di Jepang akibat cuaca buruk atau kondisi darurat lainnya.
Liburan ke Jepang Diprediksi Makin Mahal
Kenaikan pajak keberangkatan ini diperkirakan akan menambah biaya perjalanan wisata ke Jepang, terutama bagi wisatawan keluarga atau rombongan.
Meski demikian, Jepang tetap menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan dunia berkat budaya, kuliner, teknologi, dan keindahan alamnya.
Bagi wisatawan yang berencana bepergian ke Jepang setelah 1 Juli 2026, disarankan untuk mulai memperhitungkan tambahan biaya tersebut saat menyusun anggaran perjalanan.
Editor : Dedi Dora









