Mulai Juli 2026, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak Rp340 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL-Pemerintah Jepang resmi menaikkan Pajak Keberangkatan Internasional atau yang dikenal dengan istilah Sayonara Tax mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan baru tersebut membuat wisatawan internasional yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut harus membayar pajak sebesar 3.000 yen atau sekitar Rp340 ribu.

Jumlah itu meningkat tiga kali lipat dibanding tarif sebelumnya yang hanya sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp115 ribu.

Berlaku untuk Semua Wisatawan

Pajak keberangkatan ini berlaku bagi seluruh wisatawan internasional tanpa memandang kewarganegaraan.

Biaya tersebut nantinya akan otomatis dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat maupun kapal oleh maskapai dan operator transportasi.

Pemerintah Jepang menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menghadapi lonjakan wisatawan asing yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Jepang Targetkan 60 Juta Wisatawan

Pemerintah Jepang menargetkan mampu menarik hingga 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030.

Baca Juga :  Jepang Buka Jasa Kargo ke Bulan Mulai 2028, Era Baru Bisnis Antariksa Resmi Dimulai

Namun di sisi lain, peningkatan jumlah wisatawan juga memunculkan persoalan baru berupa overtourism atau kepadatan wisata berlebihan di sejumlah kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.

Lonjakan wisatawan disebut mulai memberikan tekanan terhadap transportasi umum, lingkungan, hingga kenyamanan masyarakat lokal.

Karena itu, pemerintah Jepang menilai penyesuaian tarif pajak wisata menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas destinasi wisata mereka.

Dana Pajak untuk Infrastruktur dan Wisata

Pendapatan dari Sayonara Tax akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan sektor pariwisata dan infrastruktur.

Mulai dari pemeliharaan fasilitas umum, pengembangan bandara dan tempat wisata, hingga restorasi aset bersejarah.

Selain itu, dana pajak juga akan digunakan untuk pengembangan layanan informasi wisata berbasis digital guna meningkatkan kenyamanan turis selama berada di Jepang.

Baca Juga :  China Tutup Wilayah Udara 40 Hari, Ada Apa?

Ada Pengecualian

Meski berlaku untuk hampir seluruh wisatawan, pemerintah Jepang memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok tertentu.

Mereka yang dibebaskan dari pajak ini antara lain kru pesawat dan kapal, penumpang transit, serta penumpang yang terpaksa mendarat di Jepang akibat cuaca buruk atau kondisi darurat lainnya.

Liburan ke Jepang Diprediksi Makin Mahal

Kenaikan pajak keberangkatan ini diperkirakan akan menambah biaya perjalanan wisata ke Jepang, terutama bagi wisatawan keluarga atau rombongan.

Meski demikian, Jepang tetap menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan dunia berkat budaya, kuliner, teknologi, dan keindahan alamnya.

Bagi wisatawan yang berencana bepergian ke Jepang setelah 1 Juli 2026, disarankan untuk mulai memperhitungkan tambahan biaya tersebut saat menyusun anggaran perjalanan.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Kejayaan Nvidia Guncang, Rp23.000 Triliun Nilai Pasar Chip AI Lenyap
Heboh Peternakan Kecoa Ilegal Dibongkar, Nilai Serangga Capai Rp2,5 Miliar
Raja E-Commerce China Temu Didenda Rp4,1 Triliun
Arab Saudi Umumkan Penyelenggara Haji Terbaik 2026, Terbaik Dari Negara Ini
Malaysia Lumpuh! Sistem Imigrasi Error, Ribuan Orang Terlantar di Perbatasan Singapura
Dana Netflix Rp178 Miliar Raib, Keanu Reeves Turun Tangan Bantu Carl Rinsch
Ribuan ATM Bitcoin Tutup dan Bangkrut
Rusia Jual Emas Besar-Besaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mulai Juli 2026, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak Rp340 Ribu

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejayaan Nvidia Guncang, Rp23.000 Triliun Nilai Pasar Chip AI Lenyap

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Heboh Peternakan Kecoa Ilegal Dibongkar, Nilai Serangga Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Raja E-Commerce China Temu Didenda Rp4,1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:00 WIB

Arab Saudi Umumkan Penyelenggara Haji Terbaik 2026, Terbaik Dari Negara Ini

Berita Terbaru

Internasional

Mulai Juli 2026, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak Rp340 Ribu

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:00 WIB