EKONOMI – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
Aturan tersebut mengatur ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor.
Tiga komoditas yang masuk tahap awal kebijakan ini meliputi:
- Kelapa sawit
- Batu bara
- Ferro alloy atau paduan besi
Ekspor Hanya Lewat BUMN
Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor.
BUMN tersebut dapat bertindak:
- Sebagai pemilik barang ekspor
- Sebagai perantara tunggal ekspor
Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lain melalui rapat koordinasi antar kementerian terkait.
Berlaku Mulai Juni 2026
PP tersebut diteken pada 20 Mei 2026 dan resmi berlaku mulai 1 Juni 2026.
Sementara itu, implementasi penuh ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 31 Desember 2026.
Pemerintah Bentuk PT DSI
Sebagai pelaksana kebijakan, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI.
Perusahaan BUMN baru tersebut akan menjadi pengendali utama ekspor SDA strategis Indonesia.
Pada tahap awal, PT DSI akan menangani ekspor:
- Sawit
- Batu bara
- Ferro alloy
Tujuan Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini bertujuan:
- Memperkuat pengawasan ekspor
- Menekan praktik transfer pricing
- Mencegah kurang bayar ekspor
- Mengurangi pelarian devisa hasil ekspor
- Mengoptimalkan penerimaan negara
Menurut pemerintah, tata kelola ekspor terpusat diharapkan meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Pengusaha Beri Catatan
Sejumlah pelaku usaha sebelumnya meminta pemerintah memperhatikan:
- Masa transisi implementasi
- Kelancaran rantai pasok ekspor
- Mekanisme penetapan harga
- Kepastian kontrak dagang internasional
Pemerintah memastikan masa transisi berlangsung bertahap selama 2026 sebelum sistem berjalan penuh di akhir tahun.
Komoditas Strategis Jadi Fokus
Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam mengendalikan perdagangan SDA strategis nasional.
Selain meningkatkan pendapatan negara, pemerintah juga ingin memastikan ekspor komoditas unggulan Indonesia lebih terkontrol dan memberi dampak optimal terhadap ekonomi nasional.









