EKONOMI – PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) melalui layanan Gojek resmi menghentikan skema langganan untuk layanan GoRide Hemat yang sebelumnya diterapkan kepada mitra pengemudi. Kebijakan baru ini akan mengubah sistem operasional menjadi skema bagi hasil sebesar 8 persen, serupa dengan layanan GoRide reguler.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Utama atau CEO GoTo, Hans Patuwo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Hans menjelaskan, skema langganan GoRide Hemat pertama kali diuji coba secara terbatas pada November 2025. Setelah mendapatkan respons awal, program tersebut kemudian diperluas ke seluruh wilayah Indonesia pada Februari 2026.
“Pada November 2025, Gojek memulai uji coba terbatas skema langganan GoRide Hemat bagi mitra pengemudi, lalu diperluas secara nasional pada Februari 2026,” ujar Hans.
Namun setelah berjalan selama kurang lebih tiga bulan, perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program tersebut, khususnya terkait dampaknya terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
Dari hasil evaluasi itu, GoTo menilai skema langganan memerlukan keseimbangan yang lebih baik agar pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.
Karena itu, perusahaan memutuskan untuk menghentikan program tersebut dalam waktu dekat dan menggantinya dengan mekanisme pembagian pendapatan yang lebih sederhana.
Ke depan, layanan GoRide Hemat akan mengikuti sistem bagi hasil sebesar 8 persen, sama seperti skema yang diterapkan pada layanan GoRide reguler.
Perubahan ini juga diperkirakan membawa dampak terhadap tarif pengguna. Meski demikian, perusahaan menegaskan penyesuaian harga hanya akan dilakukan secara terbatas.
Hans menegaskan bahwa perusahaan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi daring.
“Khusus layanan GoRide Hemat akan ada penyesuaian harga secara sangat terbatas. Penyesuaian dilakukan secara terukur dan tetap mengutamakan keterjangkauan masyarakat,” jelasnya.
Pihak perusahaan juga meminta pengguna memahami bahwa perubahan tersebut bertujuan mendukung peningkatan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo, mengatakan implementasi sistem baru masih menunggu detail aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Menurutnya, perusahaan masih terus berkoordinasi dan berdialog dengan berbagai pihak agar pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak bertahap.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi keseimbangan antara tarif pengguna, pendapatan pengemudi, dan strategi bisnis layanan transportasi online di Indonesia.









