DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan. DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ.

Baca Juga :  FOMC Minutes 20 Agustus 2026: The Fed Makin Hawkish, Bunga Bisa Naik? Ini Dampaknya ke Emas, Bitcoin, Rupiah, KPR dan Deposito

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pajak melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Pajak Merchant Marketplace Berlaku 1 Juli 2026? Ini Penjelasan Resmi DJP untuk Penjual Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(***)

Berita Terkait

KUR BRI Tanpa Jaminan, Apakah Bisa? Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui
Harga Emas Antam 18 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Pecahan Terbaru
Harga Emas Pegadaian Minggu, 18 Oktober 2026: Antam Naik Rp5.000, UBS Menguat Rp7.000
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 Oktober 2026 Naik Rp5.000, Cek Daftar Harga Lengkap
Harga Bensin Dunia Terbaru: Indonesia Termurah, Belanda Tembus US$3 per Liter
IHSG Anjlok 14,91%, 10 Saham Ini Malah Meroket: BIKE Naik 96,26%
Pecahan Ringgit Malaysia Terbaru: Kenali Uang RM1 hingga RM100, Jangan Sampai Salah Tukar!
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Oktober 2026 Naik Rp7.000, Buyback Tembus Rp2,387 Juta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

KUR BRI Tanpa Jaminan, Apakah Bisa? Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Harga Emas Antam 18 Oktober 2026: Cek Harga 1 Gram dan Pecahan Terbaru

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Harga Emas Pegadaian Minggu, 18 Oktober 2026: Antam Naik Rp5.000, UBS Menguat Rp7.000

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 18 Oktober 2026 Naik Rp5.000, Cek Daftar Harga Lengkap

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

IHSG Anjlok 14,91%, 10 Saham Ini Malah Meroket: BIKE Naik 96,26%

Berita Terbaru