DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan. DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ.

Baca Juga :  DJP Catat 50 Ribu Wajib Pajak Baru Berkat Coretax, Penerimaan Pajak Melonjak hingga Rp834 Triliun

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pajak melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(***)

Berita Terkait

7 Provinsi Masih Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Jadwal, Syarat, dan Daftar Lengkapnya
Bunga Deposito Terbaru 26 Juni 2026, BRI Tawarkan Imbal Hasil Hingga 3,50% per Tahun
Perkembangan Fintech Indonesia 2026, Peluang Investasi dan Inovasi Terbaru yang Diburu Investor
Mutasi Besar Polda Bengkulu 2026! Dirreskrimum, Dirlantas hingga Kabid Humas Berganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
IHSG Hari Ini Melemah 2,73 Persen, Saham BMRI, TPIA, dan DSSA Terkoreksi Tajam
PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa Awal Juli 2026
BI Rate Naik, Yield SBN Berpotensi Sentuh 8%: Peluang Investasi atau Sinyal Risiko?
Logo HUT RI Ke-81 Masuk Tahap Akhir, Ini 5 Desain Pilihan untuk Indonesia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bunga Deposito Terbaru 26 Juni 2026, BRI Tawarkan Imbal Hasil Hingga 3,50% per Tahun

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:00 WIB

Perkembangan Fintech Indonesia 2026, Peluang Investasi dan Inovasi Terbaru yang Diburu Investor

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:04 WIB

Mutasi Besar Polda Bengkulu 2026! Dirreskrimum, Dirlantas hingga Kabid Humas Berganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:46 WIB

IHSG Hari Ini Melemah 2,73 Persen, Saham BMRI, TPIA, dan DSSA Terkoreksi Tajam

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:00 WIB

PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa Awal Juli 2026

Berita Terbaru