DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan. DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Warga Berhamburan Keluar Gedung

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pajak melalui PT FNB dengan cara menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Viral WNI Berhijab Jadi Anggota US Army, Begini Syarat Masuk Militer AS

DJP menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan efektif.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(***)

Berita Terkait

Cara Jualan di Shopee Biar Laris Manis, Terbukti Ampuh untuk Pemula
Printer Murah Best Seller di Shopee April 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan
Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit
Kurs Rupiah Hari Ini 21 April 2026 Melemah, Faktor Global dan Minyak Jadi Pemicu
Harga Ethereum Hari Ini 21 April 2026 Naik Tipis, Tembus Rp39 Juta! Saatnya Buy atau Tunggu?
Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka 2026, Warga Desa & Penerima PKH Diprioritaskan, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
AI Marketing Indonesia 2026: Strategi Otomatisasi Canggih yang Meningkatkan ROI hingga 40%
Dana Gereja Rp28 M Digelapkan, BNI Pastikan Bukan Produk Resmi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Cara Jualan di Shopee Biar Laris Manis, Terbukti Ampuh untuk Pemula

Selasa, 21 April 2026 - 14:04 WIB

Printer Murah Best Seller di Shopee April 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit

Selasa, 21 April 2026 - 09:23 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini 21 April 2026 Melemah, Faktor Global dan Minyak Jadi Pemicu

Selasa, 21 April 2026 - 09:10 WIB

Harga Ethereum Hari Ini 21 April 2026 Naik Tipis, Tembus Rp39 Juta! Saatnya Buy atau Tunggu?

Berita Terbaru

Ekonomi

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:00 WIB