Pajak Lamborghini Terbaru 2026 di Indonesia: Rincian PKB, Biaya Tahunan hingga Rp200 Juta Lebih

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Pajak kendaraan mewah kembali menjadi sorotan di tahun 2026, terutama untuk brand supercar seperti Lamborghini yang memiliki nilai pajak fantastis. Di Indonesia, pajak tahunan Lamborghini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, tergantung tipe dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Kondisi ini membuat pajak menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhitungkan sebelum membeli mobil kelas sultan.

Secara umum, pajak kendaraan bermotor (PKB) Lamborghini berada di kisaran Rp80 juta hingga lebih dari Rp200 juta per tahun. Model SUV premium seperti Lamborghini Urus menjadi salah satu yang tertinggi karena harga jualnya sangat mahal, sedangkan model lama seperti Lamborghini Gallardo memiliki pajak yang relatif lebih rendah.

Komponen utama pajak terdiri dari PKB yang biasanya berkisar antara 1,5% hingga 2% dari NJKB. Selain itu, ada juga SWDKLLJ yang nilainya tetap sekitar Rp143.000 per tahun. Untuk pembelian kendaraan baru, pemilik juga wajib membayar BBNKB yang bisa mencapai 10% hingga 12,5% dari harga mobil, menjadikannya biaya awal yang cukup besar.

Baca Juga :  Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah! Pramono Anung Siapkan Aturan Baru, Insentif Tak Lagi Otomatis

Beberapa contoh estimasi pajak menunjukkan perbedaan signifikan antar model. Lamborghini Aventador keluaran 2013 memiliki pajak sekitar Rp139 juta per tahun. Sementara Lamborghini Huracan EVO tahun 2020 berada di kisaran Rp110 juta, dan Gallardo lama sekitar Rp60 jutaan per tahun.

Perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai kendaraan, usia mobil, serta kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan NJKB. Semakin tinggi nilai mobil dan semakin baru tahun produksinya, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.

Selain itu, pajak progresif juga menjadi faktor penting yang sering meningkatkan total biaya. Jika Lamborghini tersebut bukan kendaraan pertama atas nama pemilik, maka tarif pajak akan meningkat sesuai aturan pajak progresif yang berlaku di daerah masing-masing.

Pemerintah memastikan bahwa pada 2026 tidak ada kenaikan tarif dasar PKB secara nasional. Namun demikian, nominal pajak tetap bisa berubah karena adanya penyesuaian NJKB dan kebijakan daerah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu mengecek data resmi di Samsat.

Baca Juga :  Mutasi Polri Mei 2026: Kapolres Metro Depok dan Dirlantas Polda Metro Jaya Diganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru

Dengan nilai pajak yang sangat tinggi, memiliki Lamborghini di Indonesia bukan hanya soal harga beli, tetapi juga komitmen biaya tahunan yang besar. Hal ini menjadikan pajak sebagai salah satu indikator utama dalam menentukan kepemilikan mobil mewah di Tanah Air.

FAQ

1. Berapa pajak Lamborghini per tahun di Indonesia 2026?

Pajak Lamborghini berkisar Rp80 juta hingga lebih dari Rp200 juta per tahun tergantung model dan NJKB.

2. Kenapa pajak Lamborghini sangat mahal?

Karena dihitung berdasarkan persentase dari nilai kendaraan yang sangat tinggi serta adanya pajak progresif.

3. Apakah pajak Lamborghini berbeda tiap daerah?

Ya, karena NJKB dan kebijakan pajak ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

4. Apa saja komponen pajak Lamborghini?

PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB (untuk kendaraan baru).

5. Apakah pajak Lamborghini bisa turun?

Bisa, biasanya terjadi pada kendaraan yang lebih tua karena nilai NJKB menurun.

Berita Terkait

Toyota Perluas Lini Alphard dan Vellfire, Varian Z PHEV dan G Hybrid Resmi Meluncur, Siap Jadi Primadona MPV Premium 2026
Mobil Tua Bisa Diasuransikan All Risk? Ini Syarat dan Biayanya
OTR Daihatsu Juni 2026 Lengkap, Dari Ayla hingga Terios
Mitsubishi Pajero Mini 2026 Segera Meluncur, SUV Kompak dengan Teknologi Hybrid Jadi Incaran Baru Konsumen
DP Cuma Rp10 Juta, Honda Super-ONE Jadi Incaran Baru Pecinta Mobil Listrik Indonesia
Honda Brio Listrik Dikabarkan Sudah Bisa Dipesan, Cukup DP Rp10 Juta?
Mau Asuransi Mobil Murah? Begini Cara Daftar TLO Secara Online
Honda e:N1 Buktikan Mobil Listrik Jepang Tak Kalah Irit, Hasil Tes Tembus Efisiensi 9,5 Km per kWh
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:08 WIB

Mobil Tua Bisa Diasuransikan All Risk? Ini Syarat dan Biayanya

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:07 WIB

OTR Daihatsu Juni 2026 Lengkap, Dari Ayla hingga Terios

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:00 WIB

Mitsubishi Pajero Mini 2026 Segera Meluncur, SUV Kompak dengan Teknologi Hybrid Jadi Incaran Baru Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:02 WIB

DP Cuma Rp10 Juta, Honda Super-ONE Jadi Incaran Baru Pecinta Mobil Listrik Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:00 WIB

Honda Brio Listrik Dikabarkan Sudah Bisa Dipesan, Cukup DP Rp10 Juta?

Berita Terbaru