JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sejumlah platform digital mulai menjalankan kewajiban untuk menonaktifkan akun pengguna anak sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa hingga Juni 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun anak, sementara YouTube menutup sekitar 600 ribu akun anak pada Mei 2026.
Dengan demikian, total sekitar 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh berbagai platform digital sebagai tindak lanjut penerapan regulasi tersebut.
“Kami ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima media.
Implementasi PP Tunas
Penonaktifan akun anak merupakan salah satu bentuk pelaksanaan PP Tunas, yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam memberikan perlindungan lebih baik kepada anak saat menggunakan layanan digital.
Melalui aturan tersebut, setiap platform diwajibkan menerapkan berbagai langkah pengamanan sesuai tingkat risiko layanan yang disediakan.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
- Verifikasi dan pengaturan usia pengguna.
- Perlindungan data pribadi anak.
- Pembatasan akses terhadap konten berbahaya.
- Penyediaan fitur keamanan khusus bagi pengguna di bawah umur.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Pemerintah Dorong Perubahan Sistem Platform
Menurut Meutya Hafid, pemerintah tidak hanya berfokus membatasi akses anak terhadap media sosial, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi merancang layanan yang lebih ramah dan aman bagi pengguna di bawah umur.
Selain itu, sekitar 200 platform digital telah menyerahkan dokumen self assessment kepada Komdigi sebagai bagian dari proses evaluasi kepatuhan terhadap PP Tunas.
Dokumen tersebut sedang diperiksa untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform serta memastikan kesesuaian penerapan standar perlindungan anak.
Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama
Komdigi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah dan perusahaan teknologi.
Peran orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, media, serta penyelenggara platform digital dinilai sangat penting dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak.
Pemerintah berharap semakin banyak platform digital mengikuti langkah yang telah dilakukan TikTok dan YouTube dalam memperkuat perlindungan pengguna anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi terhadap pelaksanaan PP Tunas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi saat mengakses layanan berbasis internet.
FAQ
1. Berapa jumlah akun anak yang telah ditutup?
Sebanyak 4,7 juta akun, terdiri dari sekitar 4,1 juta akun di TikTok dan 600 ribu akun di YouTube.
2. Apa itu PP Tunas?
PP Tunas merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital.
3. Apa saja kewajiban platform digital?
Platform wajib melakukan verifikasi usia, melindungi data pribadi anak, membatasi akses terhadap konten berbahaya, serta menyediakan fitur keamanan bagi pengguna di bawah umur.
4. Apakah hanya TikTok dan YouTube yang menerapkan aturan ini?
Tidak. Komdigi menyebut sekitar 200 platform digital telah menyampaikan dokumen evaluasi mandiri dan sedang menjalani proses penilaian kepatuhan terhadap PP Tunas.
5. Apa tujuan utama kebijakan ini?
Menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak serta meningkatkan tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna di bawah umur.









