Mengenal Single Salary: Skema Penggajian Baru ASN yang Lebih Adil

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wacana perubahan sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menguat. Pemerintah tengah mematangkan konsep Single Salary atau gaji tunggal yang disebut-sebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026.

Skema ini digadang menjadi reformasi besar dalam tata kelola penghasilan ASN, dengan menekankan kesederhanaan struktur gaji, transparansi, dan penghargaan berbasis kinerja.

Apa Itu Single Salary?

Single Salary merupakan konsep penggajian yang melebur berbagai tunjangan terpisah menjadi satu struktur gaji yang lebih ringkas. Jika selama ini ASN menerima gaji pokok kecil ditambah banyak komponen tunjangan, maka dalam sistem baru komponen tersebut disederhanakan.

Nantinya, penghasilan ASN hanya terdiri dari tiga unsur utama:

  • Gaji Pokok berdasarkan bobot jabatan
  • Tunjangan Kinerja berbasis capaian kinerja riil
  • Tunjangan Kemahalan sesuai indeks biaya hidup daerah

Model ini diharapkan membuat struktur penghasilan ASN lebih mudah dipahami dan dikelola.

Perubahan Besar: Dari Golongan ke Grade Jabatan

Tidak hanya soal gaji, sistem ini juga membawa perubahan pada struktur kepangkatan. Pola lama berbasis golongan I sampai IV akan digantikan dengan Grade Jabatan dari Grade 1 hingga Grade 17.

Baca Juga :  Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru Pengganti Pimpinan Lama

Kenaikan grade tidak lagi semata-mata bergantung pada masa kerja, tetapi ditentukan oleh:

  • Beban kerja
  • Tanggung jawab jabatan
  • Kinerja dan kompetensi ASN

Pendekatan ini menekankan prinsip meritokrasi, di mana ASN yang berprestasi akan memperoleh penghargaan yang lebih nyata.

Dampak Positif yang Diharapkan

Penerapan Single Salary diproyeksikan membawa sejumlah dampak positif bagi birokrasi, antara lain:

  • Basis gaji pokok lebih besar sehingga potensi pensiun meningkat
  • Sistem penggajian yang lebih adil dan transparan
  • ASN yang berkinerja baik akan lebih dihargai secara finansial
  • Administrasi penggajian menjadi lebih sederhana dan efisien

Landasan Kebijakan dan Target Penerapan

Konsep gaji tunggal telah mendapat penekanan dalam kebijakan pembangunan jangka panjang nasional. Prinsip meritokrasi menjadi landasan utama, yakni pemberian gaji berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan hanya jabatan atau masa kerja.

Baca Juga :  Seleksi JPT Rampung, Peringkat Pertama Menguat Terpilih Jadi Kepala Dinas

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa target penerapan sistem ini direncanakan mulai 2026. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara terburu-buru.

Pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, untuk menyelaraskan regulasi serta kesiapan teknis di lapangan.

Menurut Zudan, keputusan penerapan Single Salary harus dipersiapkan secara kolektif dan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Harapan Jangka Panjang bagi ASN

Melalui skema gaji tunggal, pemerintah berharap ASN dapat memiliki jaminan finansial yang lebih baik, terutama saat memasuki masa pensiun. Dengan basis gaji yang lebih besar, ASN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua dengan lebih tenang, mulai dari kebutuhan keluarga hingga jaminan kesehatan.

Reformasi ini bukan sekadar perubahan angka gaji, melainkan upaya membangun sistem penggajian yang lebih profesional, adil, dan berbasis kinerja.

Berita Terkait

PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta
Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:53 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:04 WIB

Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:01 WIB

Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra

Berita Terbaru