TEKNOLOGI – Sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan kini mendapat perlindungan melalui kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, aturan tersebut tidak otomatis mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover.
Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut operator seluler sedang menyiapkan skema perlindungan bagi pelanggan, termasuk untuk paket yang menggunakan sistem non-rollover.
Sisa Kuota Tetap Harus Mendapat Perlindungan
Dalam putusannya pada 23 Juli 2026, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menjelaskan bahwa kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan harus mendapatkan perlindungan sehingga dapat dimanfaatkan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif.
Ketentuan tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026 dan berstatus berlaku.
Komdigi juga secara resmi menyatakan operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan ataupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
Tidak Semua Paket Harus Rollover
Salah satu hal penting yang perlu dipahami pelanggan adalah larangan kuota hangus tidak sama dengan kewajiban semua paket menjadi rollover.
Dalam skema rollover, sisa kuota dari periode sebelumnya dapat dibawa dan diakumulasikan ke periode berikutnya sesuai ketentuan layanan.
Namun, operator juga dapat menawarkan mekanisme perlindungan lainnya. Komdigi menyebut beberapa bentuk yang dapat diberikan, antara lain:
- Akumulasi kuota atau rollover
- Non-rollover dengan bentuk perlindungan tertentu
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Pengembalian dana atau refund
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan
Artinya, pelanggan nantinya perlu memperhatikan ketentuan setiap paket sebelum membeli.
Operator Sedang Menyiapkan Skema Kompensasi
ATSI menyatakan operator seluler sedang membahas penerapan perlindungan sisa kuota tersebut.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perpanjangan masa aktif. Misalnya, pelanggan diberikan tambahan waktu tertentu sebelum sisa kuota benar-benar tidak dapat digunakan.
Pilihan lain yang dibahas adalah sistem poin. Poin tersebut dapat diberikan kepada pelanggan dan kemudian digunakan untuk memperoleh tambahan kuota atau dimanfaatkan dalam program tertentu.
Penerapan skema tersebut membutuhkan penyesuaian karena masing-masing operator memiliki model bisnis dan sistem penagihan yang berbeda.
Perlindungan sisa kuota juga tidak hanya berkaitan dengan pelanggan prabayar. Ketentuan tersebut mencakup pelanggan pascabayar.
Apa yang Berubah bagi Pelanggan?
Perubahan penting lainnya adalah pelanggan harus mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai paket internet yang ditawarkan.
Komdigi mewajibkan operator memberikan informasi mengenai:
- Harga paket.
- Volume kuota.
- Masa berlaku.
- Segmentasi penggunaan.
- Ketentuan pemakaian secara wajar.
- Waktu berakhirnya layanan.
- Perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan sekaligus sisa kuotanya.
Dengan demikian, pelanggan tidak hanya mengetahui jumlah kuota yang dibeli, tetapi juga mengetahui bagaimana sisa kuota tersebut akan diperlakukan ketika masa layanan berakhir.
28 September 2026 Merupakan Batas Pelaporan Operator
Tanggal 28 September 2026 menjadi salah satu tanggal penting dalam penerapan kebijakan ini.
Komdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan. Setelah itu, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Jadi, tanggal tersebut tidak tepat jika dipahami semata-mata sebagai hari ketika seluruh paket internet di Indonesia otomatis berubah menjadi rollover.
Yang menjadi kewajiban adalah operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai ketentuan.
Aturan Berasal dari Putusan MK
Kebijakan Komdigi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan tafsir bersyarat terhadap ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Salah satu konsekuensinya adalah kewajiban penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 kemudian menjadi pedoman operasional bagi operator dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Kesimpulan
Bagi pelanggan, inti perubahan kebijakan ini adalah sisa kuota yang telah dibayar tidak boleh begitu saja dihilangkan tanpa perlindungan.
Namun, perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk rollover. Operator dapat menyediakan mekanisme lain seperti perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengalihan manfaat, atau refund, selama sesuai ketentuan dan tidak merugikan pelanggan.
Karena itu, pelanggan perlu membaca informasi paket dengan teliti, khususnya mengenai masa berlaku, sisa kuota, serta mekanisme perlindungan yang ditawarkan operator.
FAQ Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Apakah mulai 28 September 2026 semua kuota otomatis rollover?
Tidak. Aturan tidak mengharuskan semua paket menggunakan rollover. Operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin perlindungan terhadap sisa kuota.
Apakah sisa kuota yang sudah dibayar boleh dihapus begitu saja?
Kebijakan Komdigi melarang operator menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.
Apakah operator boleh meminta biaya tambahan agar sisa kuota tetap bisa digunakan?
Komdigi menyatakan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Apa saja bentuk perlindungan selain rollover?
Antara lain perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Apakah aturan berlaku untuk pelanggan pascabayar?
Ya, perlindungan sisa kuota tidak hanya ditujukan kepada pelanggan prabayar.









