JAKARTA – Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta kembali menanyakan peluang mendapatkan BSU Rp600.000 pada akhir 2025. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa kabar beredar mengenai penyaluran BSU pada Oktober hingga Desember 2025 tidak benar. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan skema penyaluran baru.
“Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja pada periode Juni–Juli 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Meski belum ada jadwal terbaru, pekerja masih bisa mempersiapkan syarat pendaftaran jika sewaktu-waktu BSU kembali digulirkan. Secara umum, syarat penerima BSU mengacu pada aturan sebelumnya.
Syarat Umum Penerima BSU (berdasarkan aturan sebelumnya)
Warga Negara Indonesia.
Pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bukan penerima program PKH atau BPNT.
Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
Cara Daftar BSU Jika Program Dibuka Kembali
(berdasarkan mekanisme penyaluran sebelumnya)
1. Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif.
2. Cek kelayakan melalui situs resmi Kemnaker.go.id atau kanal BSU.
3. Login akun Kemnaker, isi profil, unggah dokumen yang dibutuhkan.
4. Tunggu proses verifikasi dan pengumuman resmi dari pemerintah.
5. Jika lolos, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Meski belum ada rencana pencairan BSU tambahan pada akhir 2025, pemerintah membuka peluang perubahan kebijakan sewaktu-waktu. Karena itu, pekerja disarankan tetap memantau kanal resmi Kemnaker serta menyiapkan syarat-syarat BSU dari sekarang.









