JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online (pinjol) harus memastikan bahwa layanan tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk menghindari kerugian finansial akibat penggunaan layanan pinjol ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri fintech lending berkembang pesat di Indonesia. Banyak masyarakat memanfaatkan pinjaman digital karena prosesnya cepat dan mudah. Namun, di sisi lain, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Oleh karena itu, OJK menyediakan beberapa cara bagi masyarakat untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
Cara Cek Pinjol Legal di OJK
Salah satu cara paling praktis adalah melalui WhatsApp resmi OJK. Masyarakat cukup menyimpan nomor 0811-5715-7157, lalu mengirim pesan berisi nama aplikasi pinjol yang ingin diperiksa. Sistem otomatis akan memberikan informasi apakah aplikasi tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Selain melalui WhatsApp, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website resmi OJK. Caranya dengan membuka situs www.ojk.go.id, kemudian memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan masuk ke bagian Fintech Lending. Di halaman tersebut terdapat daftar perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin atau terdaftar secara resmi.
Masyarakat juga bisa menghubungi kontak layanan konsumen OJK di nomor 157 untuk menanyakan status legalitas perusahaan pinjaman digital.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa karakteristik yang mudah dikenali. Salah satunya adalah tidak terdaftar dalam daftar resmi OJK.
Selain itu, pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp secara acak. Mereka juga biasanya tidak memberikan informasi jelas mengenai bunga pinjaman, biaya administrasi, maupun denda keterlambatan.
Beberapa aplikasi bahkan meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga pesan pribadi. Praktik penagihan juga sering dilakukan dengan cara intimidasi.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika menemukan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke beberapa pihak terkait.
Laporan bisa disampaikan ke OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu proses pemblokiran aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Jika terdapat unsur ancaman atau tindakan kriminal, korban juga disarankan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Sebelum melapor, sebaiknya siapkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan riwayat komunikasi agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









