KPK Tangkap Bupati Ponorogo, Diduga Terlibat Suap Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko turut diamankan.

“Benar, terkait mutasi dan promosi jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

KPK belum mengungkap jumlah pihak yang ditangkap dalam operasi ini. Fitroh hanya membenarkan bahwa Bupati Sugiri merupakan salah satu pihak yang telah diamankan dan kini berstatus terperiksa. “Sudah diamankan, masih diperiksa,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Komdigi Ungkap Ledakan Spam Call: 9 Triliun Upaya Penipuan Setahun

Berdasarkan informasi yang beredar, OTT tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo. Selain sang direktur, seorang perempuan yang disebut dekat dengannya juga turut diamankan.

Sebelum kabar penangkapan beredar, Sugiri sempat menghadiri kegiatan rotasi jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga :  Risiko Gagal Bayar Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol 2026

Hingga Jumat malam, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah orang yang ditangkap dan barang bukti yang diamankan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.(***)

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru