Emas Antam Kembali Naik, Cek Rincian Harga Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menguat pada Sabtu, 7 Februari 2026. Hingga pukul 12.00 WIB, harga logam mulia tercatat naik Rp30.000 per gram, dari posisi pagi di Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram.

Kenaikan ini mempertegas tren penguatan emas dalam beberapa hari terakhir. Harga resmi di laman Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, namun pergerakan di lapangan masih bisa berubah mengikuti dinamika pasar.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan investor maupun kolektor.

Baca Juga :  TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Daftar Harga Emas Antam per 7 Februari 2026 (12.00 WIB)

  • 0,5 gram: Rp 1.510.000
  • 1 gram: Rp 2.920.000
  • 2 gram: Rp 5.780.000
  • 3 gram: Rp 8.645.000
  • 5 gram: Rp 14.375.000
  • 10 gram: Rp 28.695.000
  • 25 gram: Rp 71.612.000
  • 50 gram: Rp 143.145.000
  • 100 gram: Rp 286.212.000
  • 250 gram: Rp 715.265.000
  • 500 gram: Rp 1.430.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.860.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang Agar Cepat Cair, Ini Syaratnya

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian (PPh 22):

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
  • Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.

Pajak buyback (penjualan kembali ke Antam): Untuk transaksi di atas Rp10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP
  • Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi.

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global.

Berita Terkait

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Berita Terbaru