Lengkap! Ini Syarat Pengajuan Kredit Rumah Subsidi KPR FLPP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Google

Foto : Google

KAYONEWS-Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) menjadi salah satu solusi utama pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.

Program ini menawarkan bunga tetap rendah dan tenor panjang, sehingga cicilan lebih terjangkau dibandingkan KPR nonsubsidi. Namun, tidak semua orang dapat mengajukan KPR FLPP karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.

Syarat utama KPR FLPP adalah pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu, usia pemohon maksimal 65 tahun pada saat kredit dinyatakan lunas. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan kemampuan dan kelayakan pemohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan hingga akhir masa kredit.

Calon penerima KPR rumah subsidi juga diwajibkan belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah dalam bentuk apa pun. Persyaratan ini dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pemohon. Kebijakan tersebut bertujuan agar program FLPP benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang memang membutuhkan hunian pertama.

Baca Juga :  Cicilan Rumah Rp500 Juta Juli 2026: Simulasi KPR, Syarat Pengajuan, hingga Tips Agar Angsuran Lebih Ringan

Dari sisi penghasilan, pemerintah menetapkan batas maksimal pendapatan pokok yang diperbolehkan. Untuk rumah tapak, penghasilan maksimal sebesar Rp4 juta per bulan, sementara untuk rumah susun batas penghasilan ditetapkan hingga Rp8 juta per bulan. Selain itu, pemohon harus memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun sebagai bukti kestabilan pendapatan.

Dalam proses pengajuan, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen administratif. Dokumen tersebut meliputi formulir aplikasi KPR, pasfoto terbaru pemohon dan pasangan, fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses verifikasi oleh bank penyalur.

Dokumen pendukung lain yang tidak kalah penting adalah slip gaji tiga bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan bagi pekerja nonformal, surat keterangan kerja bagi karyawan, serta rekening koran tiga hingga enam bulan terakhir. Seluruh dokumen ini digunakan bank untuk menilai kemampuan finansial dan kelayakan kredit pemohon secara menyeluruh.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 25 Juli 2026 Naik Rp7.000, Buyback Ikut Menguat

Bagi pemohon dengan status wiraswasta, terdapat persyaratan tambahan berupa dokumen legal usaha seperti SIUP dan TDP, serta laporan keuangan usaha dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sementara itu, uang muka atau down payment KPR FLPP umumnya berkisar antara 1 hingga 5 persen dari harga rumah, tergantung ketentuan bank dan pengembang.

Pengajuan KPR FLPP dapat dilakukan melalui bank penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri. Dengan memahami seluruh syarat dan dokumen yang dibutuhkan sejak awal, calon pemohon diharapkan dapat mempersiapkan diri secara lebih matang sehingga proses pengajuan kredit rumah subsidi berjalan lancar dan peluang persetujuan semakin besar. (*Net)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.078 per Dolar AS, Harga Energi Jadi Sorotan
IHSG Hari Ini 23 Oktober 2026 Menguat 0,95%, Saham BBRI, BMRI, TLKM dan ASII Naik
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 23 Oktober 2026: Cek Daftar Harga dan Buyback Terbaru
Rupiah Hari Ini 23 Oktober 2026: Dolar AS Tembus Rp18.071, Ini Dampaknya bagi Masyarakat
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini: Cek Daftar Lengkap dan Buyback
Simulasi KUR Mandiri 2026: Pinjaman Rp50 Juta, Berapa Cicilan per Bulan?
Cara Cek BI Checking/SLIK OJK 2026 Secara Online: Syarat dan Langkah Lengkap
AIA Syariah Mulai 1 November 2026, Apakah Polis dan Klaim Nasabah Tetap Aman?
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.078 per Dolar AS, Harga Energi Jadi Sorotan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:34 WIB

IHSG Hari Ini 23 Oktober 2026 Menguat 0,95%, Saham BBRI, BMRI, TLKM dan ASII Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 23 Oktober 2026: Cek Daftar Harga dan Buyback Terbaru

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Rupiah Hari Ini 23 Oktober 2026: Dolar AS Tembus Rp18.071, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini: Cek Daftar Lengkap dan Buyback

Berita Terbaru