PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Ini Alasan Lengkap Sesuai Kepmen PANRB 16/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan aturan terkait penghentian atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi instansi pusat maupun daerah dalam mengatur batasan layanan, disiplin, hak, serta masa perjanjian kerja pegawai paruh waktu.

Kepmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penguatan manajemen ASN, terutama untuk memastikan PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan kontrak dan tunduk pada evaluasi serta kebutuhan organisasi. Dengan regulasi ini, pemerintah memperjelas bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara dan tidak sama dengan ASN tetap.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu bisa diberhentikan karena beberapa alasan yang telah diatur secara rinci. Pertama, pegawai dapat diberhentikan apabila mengajukan pengunduran diri. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan karena pelanggaran disiplin, kinerja buruk, atau tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Baca Juga :  Dora Lovita: Atlet Basket Berprestasi Asal Kerinci–Jambi, Langganan Tim Nasional dan Liga Profesional Indonesia

Pemberhentian juga berlaku ketika masa perjanjian kerja berakhir atau ketika jabatan yang diisi tidak lagi dibutuhkan akibat penataan organisasi. Instansi diperbolehkan melakukan penghentian apabila terdapat kendala anggaran, terutama bagi PPPK paruh waktu di daerah.

Faktor kesehatan turut menjadi dasar pemberhentian apabila pegawai terbukti tidak mampu melaksanakan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Selain itu, PPPK paruh waktu otomatis diberhentikan apabila meninggal dunia.
Terkait hak-hak pegawai, PPPK paruh waktu yang diberhentikan tidak mendapatkan pensiun, sesuai sistem kepegawaian PPPK. Namun mereka tetap memperoleh hak yang tercantum dalam perjanjian kerja hingga hari terakhir bekerja serta menerima SK pemberhentian resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Paruh Waktu, Formasi Teknis Paling Dominan

Proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme berjenjang mulai dari pemberitahuan, evaluasi, klarifikasi, hingga penetapan keputusan oleh PPK dengan format yang wajib mengikuti Kepmen PANRB 16/2025. Pemerintah menegaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak PPPK paruh waktu bukan termasuk PHK, karena hubungan kerja mereka berbasis kontrak pemerintah, bukan hubungan industrial seperti pekerja swasta.

Dengan adanya Kepmen ini, instansi diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menata PPPK paruh waktu, sementara pegawai dapat memahami secara transparan alasan-alasan pemberhentian yang telah diatur dalam regulasi resmi tersebut. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik
Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure
138 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Kerinci 2026
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:08 WIB

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 April 2026 - 08:00 WIB

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 04:08 WIB

Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Verifikasi DANA Premium Cepat Disetujui, Anti Gagal!

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB