JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan milik Polri yang disebut tidak dijalankan sesuai prosedur.
Empat nama yang terseret dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Perkembangan perkara ini disampaikan penyidik Bareskrim dalam sejumlah konferensi pers pada 3 hingga 5 November 2026. Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan setelah mengalami stroke. <Cite refs={[“turn309356search0″,”turn309356search10”]}/>
Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara lengkap tindakan masing-masing tersangka. Berikut gambaran peran keempat jenderal berdasarkan keterangan aparat penegak hukum yang telah disampaikan kepada publik.
1. Listyo Sigit Prabowo, Peran Masih Didalami Penyidik
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu nama yang paling mendapat perhatian dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.
Bareskrim menyebut Listyo termasuk pihak yang diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan bahwa praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam keterangannya, penyidik menyebut sejumlah nomor telepon dimasukkan ke perangkat penyadapan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui adanya aktivitas penghapusan data.
Namun, hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, Bareskrim belum memerinci tindakan langsung Listyo dalam pengoperasian sistem penyadapan maupun dugaan penghapusan dokumen digital tersebut.
Listyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua tersangka lainnya di Mako Brimob. <Cite refs={[“turn309356search4″,”turn309356search10”]}/>
2. Ahrie Sonta Nasution, Diduga Berkaitan dengan Pengoperasian Sistem
Irjen Ahrie Sonta Nasution juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Dugaan keterlibatannya berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban sebagai Kepala Bagian Monitoring atau Kabag Monitoring.
Posisi tersebut disebut berhubungan dengan aktivitas provisioning, yakni proses pengoperasian sistem penyadapan.
Berdasarkan penjelasan penyidik, pelaksanaan provisioning oleh pejabat yang bertanggung jawab tidak dapat dilakukan begitu saja. Terdapat mekanisme persetujuan yang harus dipenuhi sebelum sistem digunakan.
Nama Ahrie juga disebut dalam dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan. Penyidik mengungkap bahwa pada awal Oktober 2026, Ahrie diduga meminta persetujuan Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan.
Meski demikian, rincian tindakan Ahrie dalam setiap tahapan operasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Ahrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob. <Cite refs={[“turn309356search3″,”turn309356search9”]}/>
3. Eko Hadi Santoso, Diduga Terlibat dalam Provisioning
Nama ketiga adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Seperti Ahrie, dugaan keterlibatan Eko berkaitan dengan tugasnya sebagai pejabat yang berhubungan dengan Bagian Monitoring.
Penyidik menyebut Eko bersama Ahrie memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan.
Dalam mekanisme tersebut, keduanya diduga harus memperoleh persetujuan dari Slamet Uliandi sebelum menjalankan aktivitas penyadapan.
Namun, kepolisian belum memaparkan secara terperinci tindakan langsung Eko, termasuk nomor yang diduga diproses melalui sistem maupun bentuk keterlibatannya dalam penghapusan data.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob bersama Listyo Sigit dan Ahrie Sonta.
Keterangan mengenai peran Eko masih perlu mengikuti perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui informasi resmi aparat. <Cite refs={[“turn309356search3″,”turn309356search10”]}/>
4. Slamet Uliandi, Diduga Memiliki Kewenangan Memberi Persetujuan
Dibandingkan tiga tersangka lainnya, peran Irjen Slamet Uliandi mulai dijelaskan lebih terperinci oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyebut Slamet memiliki posisi sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC).
Dalam struktur tersebut, Slamet diduga mempunyai kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning yang dilakukan oleh pejabat Bagian Monitoring.
Penyidik menjelaskan bahwa Ahrie Sonta dan Eko Hadi harus memperoleh izin dari Slamet apabila hendak menjalankan pengoperasian sistem atau penyadapan.
Selain dugaan kewenangan tersebut, Slamet juga disebut dalam rangkaian peristiwa penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.
Menurut keterangan penyidik, pada awal Oktober 2026 Ahrie diduga meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut disebut mendapat persetujuan.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami dalam proses penyidikan.
Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka keempat. Namun, ia belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. <Cite refs={[“turn309356search8″,”turn309356search9”]}/>
Penyidik Masih Mendalami Peran Masing-Masing Tersangka
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemantauan komunikasi, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Sistem LIMS yang menjadi sorotan merupakan perangkat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan penyadapan. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik masih mendalami bagaimana sejumlah nomor telepon dapat dimasukkan ke dalam sistem, siapa saja yang memberikan perintah, serta bagaimana dugaan penghapusan dokumen digital dilakukan.
Perkembangan perkara juga menunjukkan bahwa proses pidana terhadap keempat tersangka berjalan bersamaan dengan persiapan pemeriksaan etik di lingkungan Polri.
Hingga informasi terakhir yang disampaikan pada 6 November 2026, keempatnya berstatus tersangka. Proses hukum masih berlangsung sehingga dugaan keterlibatan masing-masing harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi kepolisian dan proses hukum yang berjalan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.









