Wakil Ketua DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Kejahatan Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian karena dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memulihkan kerugian masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa aturan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian.

Menurut Sari, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku. Negara juga perlu memastikan masyarakat yang mengalami kerugian akibat kejahatan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sari dalam keterangan tertulis pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia menilai persoalan pemulihan kerugian korban masih menjadi tantangan dalam penanganan berbagai tindak pidana ekonomi. Dalam sejumlah kasus, pelaku telah diproses secara hukum, tetapi korban masih menghadapi kesulitan untuk memperoleh kembali uang atau aset yang hilang.

RUU Perampasan Aset Diharapkan Perkuat Pemulihan Kerugian Korban

Sari mengatakan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Menurutnya, kejahatan ekonomi semakin berkembang dengan pola yang kompleks. Pelaku tidak jarang menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Beberapa modus yang dapat digunakan antara lain mengalihkan kepemilikan aset kepada orang lain, memakai identitas pihak berbeda, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

Kondisi tersebut membuat proses penelusuran aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Sari menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif agar pelaku tidak terus menikmati keuntungan dari tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa aset yang berhasil ditemukan dan dirampas harus memiliki mekanisme pemanfaatan yang jelas, terutama apabila berkaitan dengan kerugian yang dialami para korban.

Baca Juga :  Marak Penipuan Digital, TP-PKK Jambi Edukasi Investasi Aman dan Legal

Investasi Bodong hingga Robot Trading Jadi Perhatian

Salah satu persoalan yang disoroti Sari adalah maraknya kejahatan berkedok investasi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Contohnya meliputi investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, serta penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Dalam berbagai kasus tersebut, masyarakat dapat kehilangan dana dalam jumlah besar. Sementara itu, aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan terkadang sulit ditemukan karena telah dipindahkan atau disamarkan.

Menurut Sari, persoalan tidak hanya terletak pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dapat dimanfaatkan untuk membantu memulihkan kerugian korban.

Karena itu, ia mendorong agar pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Prinsip yang ingin diperkuat adalah agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku, sedangkan korban justru kehilangan kesempatan memperoleh keadilan.

Mekanisme Pengembalian Aset Harus Diatur Secara Jelas

Sari menilai pengembalian aset kepada korban tidak cukup hanya dicantumkan sebagai tujuan umum dalam undang-undang. Mekanisme pelaksanaannya juga harus dirumuskan secara terperinci.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian meliputi identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian jumlah kerugian, serta tata cara pembagian hasil pengelolaan aset.

Pengaturan tersebut diperlukan agar proses pemulihan kerugian berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kejelasan prosedur juga penting untuk mencegah munculnya persoalan baru ketika undang-undang diterapkan.

Dalam kasus yang melibatkan banyak korban, misalnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman yang jelas untuk menentukan pihak yang berhak menerima pengembalian dana serta besaran hak masing-masing.

Dengan demikian, tujuan perampasan aset tidak hanya berorientasi pada penguasaan aset oleh negara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! 5 Bansos Ini Cair Jelang Lebaran 2026, Ada Bantuan hingga Rp8 Juta

Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum Tetap Harus Dijaga

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Menurutnya, kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, maupun merampas aset harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Hal ini penting agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan aset atau hubungan seseorang dengan tindak pidana.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga dinilai perlu melibatkan partisipasi masyarakat. Masukan publik dibutuhkan agar substansi aturan benar-benar menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.

Sari menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan hak warga negara harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Keberhasilan Penegakan Hukum Bukan Hanya Menghukum Pelaku

Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk menghadapi kejahatan bermotif ekonomi.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi hukuman atau besarnya nilai aset yang berhasil dirampas.

Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan negara membantu memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban.

Dengan adanya mekanisme penelusuran dan pengembalian aset yang lebih terarah, RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan kejahatan keuangan.

Meski demikian, pengembalian kerugian korban nantinya tetap harus mengikuti ketentuan hukum, proses pembuktian, serta mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang apabila telah disahkan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset pun menjadi momentum penting untuk memastikan pemberantasan kejahatan tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan dan keadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Alih Status PPPK 2026 Segera Diatur Perpres, BKN Ungkap Proses PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50% hingga 4 November 2026, Cek Biaya dan Syarat Lengkapnya
Pajak Mobil Tahunan: Cara Menghitung PKB dan SWDKLLJ dengan Mudah, Ini Rincian Biayanya
PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026 Mulai Verifikasi Rekening, Ini 3 Tanda Bansos Segera Cair
RANS Carnival Diboikot? Ini Deretan Isu yang Menyeret Nama Raffi Ahmad
Kasus Suket Ijazah Gibran Berlanjut, Mahfud MD Soroti Pasal 18 PKPU
Kepemilikan SPBU Shell Berubah, Ini Nasib BBM dan Bisnis Pelumasnya
MA Putuskan Surat Penyetaraan Gibran Tidak Sah, Ini Perkara dan Duduk Persoalannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIB

Wakil Ketua DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Kejahatan Ekonomi

Senin, 2 November 2026 - 01:02 WIB

Alih Status PPPK 2026 Segera Diatur Perpres, BKN Ungkap Proses PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Minggu, 1 November 2026 - 21:00 WIB

PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50% hingga 4 November 2026, Cek Biaya dan Syarat Lengkapnya

Minggu, 1 November 2026 - 19:02 WIB

Pajak Mobil Tahunan: Cara Menghitung PKB dan SWDKLLJ dengan Mudah, Ini Rincian Biayanya

Minggu, 1 November 2026 - 17:00 WIB

PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026 Mulai Verifikasi Rekening, Ini 3 Tanda Bansos Segera Cair

Berita Terbaru