Kekayaan Bovi Handriyanto, Kadis Pendidikan Sungai Penuh yang Baru Dilantik, Tembus Rp2,18 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH-Pelantikan Bovi Handriyanto, S.Pd., M.M., sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh pada Rabu (21/10/2026) menarik perhatian publik. Selain perjalanan kariernya, rincian kekayaan Bovi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periode 2024 turut menjadi sorotan.

Bovi dilantik oleh Wakil Wali Kota Sungai Penuh bersama empat kepala dinas lainnya. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Berdasarkan data LHKPN periode 2024 yang disebut disampaikan pada 13 Januari 2025, Bovi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2.186.000.111. Angka tersebut menjadi perhatian karena mencakup sejumlah aset properti, harta bergerak, serta komponen kekayaan lainnya.

Baca Juga :  Tinjau Pasar Tanjung Bajure, Wawako Serap Aspirasi Pedagang

Komponen terbesar kekayaan Bovi berasal dari tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp1.865.000.000, yang terdiri atas empat bidang tanah dan bangunan di Kota Sungai Penuh serta Kabupaten Muaro Jambi.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Bovi melaporkan aset senilai Rp6 juta. Aset tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2013 dengan kode model yang tercantum dalam data sebagai 1 PA.

Selain properti dan kendaraan, laporan tersebut mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta. Bovi juga melaporkan surat berharga senilai Rp111 dan kas serta setara kas sebesar Rp15 juta.

Baca Juga :  Tokoh Adat dan Warga Kompak, Alfin Bakar Diarak Keliling Larik Sungai Penuh

Sementara itu, komponen harta lainnya tercatat sebesar Rp200 juta. Laporan tersebut juga mencantumkan utang sebesar Rp200 juta. Rincian setiap komponen perlu dibaca sesuai kategori dan nilai yang tercantum dalam dokumen resmi KPK.

Informasi kekayaan pejabat publik menjadi bagian dari keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, angka LHKPN merupakan laporan harta yang disampaikan wajib lapor, bukan penilaian atas kinerja maupun bukti adanya pelanggaran. Masyarakat dapat merujuk pada dokumen resmi KPK untuk memastikan rincian aset dan nilai kekayaan Bovi Handriyanto. (*)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Ini Perkembangan Terbaru Nasib Perpanjangan Kontrak 1.513 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dari BKPSDM
BREAKING NEWS: Lima Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Ini Nama-namanya
Gaji PPPK Sungai Penuh 2027 Tetap Dianggarkan APBD, DPRD Tunggu Aturan Pusat
38 Kepala Sekolah SMPN dan SDN Kota Sungai Penuh Dilantik, Wawako Tegaskan Jangan Ada Pungutan Berkedok Komite
Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako
15 Peserta Terbaik Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Ini Nama dan Nilainya
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ini Perkembangan Terbaru Nasib Perpanjangan Kontrak 1.513 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dari BKPSDM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Kekayaan Bovi Handriyanto, Kadis Pendidikan Sungai Penuh yang Baru Dilantik, Tembus Rp2,18 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:22 WIB

BREAKING NEWS: Lima Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Dilantik, Ini Nama-namanya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Gaji PPPK Sungai Penuh 2027 Tetap Dianggarkan APBD, DPRD Tunggu Aturan Pusat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:40 WIB

38 Kepala Sekolah SMPN dan SDN Kota Sungai Penuh Dilantik, Wawako Tegaskan Jangan Ada Pungutan Berkedok Komite

Berita Terbaru