KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut secara lebih terang. Terlebih, sejumlah tersangka dalam kasus ini disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/Kepala BPN itu.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

KPK Evaluasi Alasan Ketidakhadiran Nusron

KPK menyatakan penyidik masih menelaah alasan Nusron tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Pada jadwal pemeriksaan Kamis (15/10/2026), Nusron diketahui tidak hadir karena melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Budi, aktivitas tersebut menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Karena itu, penyidik perlu mengevaluasi alasan ketidakhadiran sekaligus menentukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Budi menjelaskan, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Meski demikian, KPK belum memastikan tindakan yang akan diambil terhadap Nusron. Keputusan selanjutnya akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan hasil evaluasi terhadap ketidakhadiran tersebut.

Keterangan Nusron Dibutuhkan Penyidik

Pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Dalam keterangannya, KPK juga menyoroti kedudukan Nusron sebagai pejabat publik. Lembaga antirasuah berharap pejabat negara memberikan contoh dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa, menguji informasi, dan memperjelas peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat nama lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka dilaporkan ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Publik Menanti Langkah Lanjutan KPK

Perkembangan pemeriksaan Nusron menjadi perhatian publik karena perkara ini menyangkut dugaan suap dalam pelayanan pertanahan serta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan sektor properti.

Baca Juga :  SNPMB 2026 Dimulai: Cara Cek NISN–NPSN dan Registrasi Akun

Langkah KPK berikutnya akan menentukan bagaimana pemeriksaan terhadap Nusron dilanjutkan, termasuk apakah penyidik akan kembali memanggilnya atau mengambil langkah hukum lain sesuai prosedur.

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disampaikan, KPK masih mempertimbangkan tindakan lanjutan. Belum ada kepastian bahwa surat perintah membawa telah diterbitkan.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi KPK dan informasi yang dapat diverifikasi. Semua pihak yang terkait tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil.

FAQ

1. Mengapa KPK memanggil Nusron Wahid?

Nusron dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

2. Berapa kali Nusron Wahid tidak menghadiri pemeriksaan KPK?

Menurut keterangan dalam pemberitaan pada 20 Oktober 2026, Nusron telah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

3. Apakah KPK akan menjemput paksa Nusron Wahid?

KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa. Belum ada kepastian bahwa tindakan tersebut telah diputuskan atau dilaksanakan.

4. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

5. Apakah Nusron Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

Dalam informasi yang menjadi dasar artikel ini, Nusron disebut dipanggil sebagai saksi. Tidak ada keterangan dalam materi tersebut yang menyatakan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

6. Apa yang akan dilakukan KPK selanjutnya?

Penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Berita Terbaru