JAKARTA – Masyarakat kini bisa mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri melalui mesin Kiosk SIM. Layanan ini membantu pemohon mengurangi waktu tunggu pencetakan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari detikOto pada Sabtu, 17 Oktober 2026, layanan tersebut dapat digunakan setelah pemohon mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas. Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan layanan dan lokasi mesin yang tersedia.
Proses perpanjangan dimulai dengan memasukkan data SIM lama ke aplikasi Digital Korlantas. Selanjutnya, pemohon memilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya dan menentukan metode pengambilan melalui mesin Kiosk SIM.
Pemohon juga harus melengkapi data serta dokumen pendukung. Selain itu, tes kesehatan dan psikologi perlu diselesaikan sesuai ketentuan. Pemohon kemudian memasukkan nomor rekening pengembalian dan menyelesaikan proses pengajuan hingga pembayaran.
Setelah proses berhasil, aplikasi akan menampilkan notifikasi “SIM Digital Berhasil Diterbitkan”. Pemohon dapat menggunakan SIM Digital tersebut untuk melanjutkan pencetakan kartu fisik di mesin Kiosk SIM yang tersedia.
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM
Sebelum menuju mesin, buka aplikasi Digital Korlantas dan pastikan SIM Digital sudah terverifikasi. Pada halaman utama, periksa bagian Digital ID yang menampilkan gambar SIM.
Berikutnya, tekan gambar SIM Digital dan masukkan PIN untuk membuka halaman detail. Pada halaman tersebut, pemohon dapat melihat SIM Digital beserta QR Code yang diperlukan untuk pencetakan.
Setelah itu, pilih menu pindai dan arahkan layar ponsel ke pemindai pada mesin Kiosk SIM. Pertahankan posisi ponsel agar mesin dapat membaca QR Code dengan benar. Tunggu hingga proses verifikasi selesai dan kartu SIM fisik tercetak.
Masyarakat yang datang langsung ke Satpas juga dapat menanyakan prosedur pencetakan melalui mesin. Menurut informasi yang dikutip detikOto dari Korlantas Polri, pemohon akan menjalani pendaftaran dan verifikasi data sebelum pencetakan dilakukan.
Perhatikan Lokasi dan Ketentuan Layanan
Tidak semua lokasi menyediakan mesin Kiosk SIM. Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa informasi titik mesin melalui aplikasi Digital Korlantas sebelum berangkat.
Perlu diingat, layanan pencetakan mandiri bukan berarti seluruh tahapan perpanjangan dapat dilewati. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, serta pembayaran yang berlaku.
Dengan memahami alur tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan proses perpanjangan lebih awal. Langkah ini juga membantu mengurangi risiko kendala ketika mencetak SIM di mesin. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









