JAKARTA — Nilai tukar rupiah menembus Rp18.053 per dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Pelemahan ini terjadi di tengah tekanan pasar setelah MSCI mengumumkan konsultasi publik terkait usulan perubahan status pasar saham Indonesia.
Berdasarkan data Doo Financial Futures pada pukul 09.07 WIB, rupiah melemah 115 poin atau 0,64% dibandingkan penutupan sebelumnya. Pergerakan tersebut menambah tekanan terhadap pasar keuangan domestik.
Pada saat bersamaan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam. Mengutip laporan pasar pada Jumat pagi, IHSG dibuka merosot 8,01% sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama 30 menit.
Tekanan pasar muncul setelah MSCI Inc. membuka konsultasi publik mengenai usulan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market. Perubahan status ini berpotensi memengaruhi persepsi investor global terhadap pasar modal Indonesia.
MSCI menjadwalkan pengumuman keputusan final paling lambat pada akhir Juni 2027. Karena itu, usulan tersebut masih berada dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final.
Analis Doo Financial Futures, Lukman Leong, menilai pelemahan rupiah dipengaruhi kombinasi sentimen eksternal dan domestik. Eskalasi konflik di Timur Tengah turut menambah kekhawatiran pasar, terutama melalui potensi kenaikan harga minyak mentah dunia.
Dari dalam negeri, arus modal keluar investor asing di pasar saham turut menekan rupiah. Tekanan tersebut berlangsung bersamaan dengan kejatuhan IHSG dan penghentian sementara perdagangan saham.
Sejumlah mata uang Asia juga melemah terhadap dolar AS pada perdagangan pagi. Won Korea Selatan turun 0,24%, dolar Taiwan melemah 0,16%, sedangkan baht Thailand terkoreksi 0,08%.
Lukman memperkirakan rupiah bergerak dalam tekanan dengan kisaran Rp17.900–Rp18.050 per dolar AS. Pergerakan selanjutnya akan bergantung pada perkembangan sentimen global, respons otoritas, serta kejelasan proses konsultasi MSCI.
Investor perlu mencermati perkembangan kebijakan MSCI dan langkah otoritas pasar keuangan. Namun, usulan reklasifikasi tersebut belum final sehingga dampak jangka panjangnya masih bergantung pada keputusan berikutnya. (*)
Editor : Fanda Yosephta









