JAKARTA – Berapa gaji Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) per bulan? Pertanyaan ini menarik perhatian publik setelah pemerintah menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI pada 2026.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026, tunjangan kinerja untuk jabatan kepala staf angkatan berpangkat bintang empat mencapai Rp48.613.500 per bulan. Besaran ini berlaku untuk KSAD, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Namun, angka tersebut bukan gaji pokok maupun total penghasilan bulanan. Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen pendapatan yang diterima berdasarkan jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Adapun gaji pokok prajurit TNI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024. Besarannya ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Karena itu, total penghasilan seorang KSAD tidak bisa dihitung hanya dari nominal tunjangan kinerjanya.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI dapat menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai persyaratan. Tunjangan khusus juga berlaku bagi personel yang memenuhi ketentuan penugasan tertentu.
KSAD juga menjalankan tugas dengan dukungan fasilitas kedinasan. Fasilitas tersebut dapat mencakup sarana kerja, kendaraan dinas, dukungan staf, transportasi untuk perjalanan dinas, serta pengamanan sesuai kebutuhan tugas dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, fasilitas kedinasan tidak sama dengan tambahan uang yang bebas digunakan untuk keperluan pribadi. Penggunaan kendaraan, sarana kerja, dan fasilitas lainnya mengikuti fungsi kedinasan serta aturan pengelolaan aset negara.
Prajurit TNI juga termasuk kelompok yang dapat menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai peraturan pemerintah. Komponen pembayarannya mengikuti ketentuan tahun berjalan, sehingga tidak tepat jika seluruhnya langsung dijumlahkan sebagai penghasilan rutin bulanan KSAD.
Dengan demikian, tunjangan kinerja KSAD pada 2026 tercatat sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, total penghasilan beserta nilai fasilitas kedinasannya tidak dapat dipastikan tanpa rincian komponen yang berlaku bagi pejabat bersangkutan.
Sumber: Perpres Nomor 42 Tahun 2026, PP Nomor 6 Tahun 2024, dan pemberitaan mengenai tunjangan kinerja TNI.
Editor : Fanda Yosephta









