JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober 2026. Sekretaris Utama BNPB, Rustian, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal, serta barang bukti berupa logam mulia emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tersebut saat memberikan keterangan di Bantul, Yogyakarta. Ia menyebut tim penyidik mengamankan sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak yang diamankan terdiri atas Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah orang dari unsur swasta. Namun, KPK belum mengungkap secara lengkap identitas seluruh pihak maupun peran masing-masing dalam dugaan perkara tersebut.
Penyitaan uang dan emas menjadi salah satu perhatian dalam OTT kali ini. Meski demikian, KPK masih perlu mendalami asal-usul barang bukti serta kaitannya dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
KPK menyatakan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah penangkapan.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di BNPB. Informasi resmi mengenai penetapan tersangka menjadi bagian penting dari perkembangan kasus ini.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena BNPB memiliki tugas strategis dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Meski demikian, pihak yang diamankan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Fanda Yosephta









