Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa memanfaatkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, pencairan ketika masih aktif bekerja memiliki ketentuan khusus, termasuk masa kepesertaan, batas persentase dana yang dapat diambil, serta dokumen pendukung yang harus disiapkan.

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 60 Tahun 2015, pencairan sebagian saldo JHT dapat dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai peruntukannya.

Pencairan 10 persen ditujukan untuk persiapan memasuki masa pensiun, sedangkan pencairan 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk kepemilikan rumah, baik melalui pembelian tunai maupun fasilitas kredit perumahan.

Meski demikian, peserta tidak bisa mencairkan dana secara bebas. Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim dapat diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Tanpa Resign?

Jawabannya, bisa, melalui mekanisme klaim sebagian atau klaim parsial apabila peserta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Peserta yang masih bekerja dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Besaran yang dapat diambil mengikuti ketentuan klaim 10 persen atau 30 persen.

Penting dipahami bahwa klaim parsial berbeda dari pencairan seluruh saldo JHT. Pencairan penuh memiliki persyaratan tersendiri, misalnya ketika peserta memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, peserta perlu memastikan jenis klaim yang sesuai dengan kondisi dan tujuan penggunaan dana.

Syarat Pencairan JHT Sebesar 10 Persen

Klaim sebagian sebesar 10 persen ditujukan untuk membantu peserta mempersiapkan kebutuhan menjelang masa pensiun.

Mengacu pada daftar persyaratan dalam informasi yang dirujuk, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau identitas resmi yang diakui.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Peserta sebaiknya memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan klaim agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi pajak. Pencairan sebagian JHT dapat memengaruhi pengenaan pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila memenuhi kondisi perpajakan yang berlaku, termasuk ketentuan jeda waktu pengambilan.

Untuk menghindari kesalahan perhitungan, peserta disarankan memeriksa ketentuan pajak terbaru melalui BPJS Ketenagakerjaan atau otoritas perpajakan.

Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Pembelian Rumah

Selain klaim 10 persen, peserta yang memenuhi ketentuan juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan.

Persyaratan dokumen berbeda berdasarkan metode pembelian rumah yang dipilih.

1. Pembelian rumah secara tunai

Untuk pembelian rumah secara tunai, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • e-KTP.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
  • NPWP apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan saldo di atas Rp50 juta sebagaimana tercantum dalam informasi sumber.
Baca Juga :  Strategi Finansial Hadapi Masa Tua, Ini Saran Ekonom UGM

Dokumen transaksi diperlukan sebagai bukti bahwa pengajuan klaim berkaitan dengan pembelian rumah.

2. Pembelian rumah melalui KPR

Bagi peserta yang menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), persyaratan dapat mencakup:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • e-KTP.
  • NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Surat penawaran kredit atau perjanjian KPR.
  • Salinan standing instruction atau instruksi pendebitan yang relevan.
  • Rekening bank milik peserta.
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman apabila diperlukan sesuai tujuan pembiayaan atau pelunasan.

Apabila rumah dibeli atas nama pasangan sah, peserta juga dapat diminta melampirkan identitas pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan terkait kepemilikan aset.

Daftar tersebut perlu dicocokkan kembali dengan persyaratan resmi untuk jenis klaim yang dipilih karena dokumen dapat berbeda menurut kondisi pengajuan.

Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Penuh?

Pencairan sebagian tidak sama dengan pencairan seluruh saldo. Untuk klaim penuh, peserta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan JHT.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan klaim penuh antara lain:

  • Mencapai usia pensiun, umumnya 56 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Berakhirnya masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Mengundurkan diri atau terkena PHK.
  • Berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia, dengan pengajuan dilakukan oleh ahli waris yang berhak.

Persyaratan setiap kategori tidak selalu sama. Oleh sebab itu, peserta perlu memeriksa dokumen yang diperlukan sesuai status kepesertaan dan alasan pengajuan.

Cara Mengajukan Klaim JHT Melalui Lapak Asik

Peserta yang memenuhi kriteria klaim dapat menggunakan layanan daring BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu kanalnya adalah Lapak Asik, yang dapat diakses melalui alamat resmi:

https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Secara umum, tahap pengajuannya meliputi:

  1. Buka portal Lapak Asik melalui peramban.
  2. Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan serta foto diri sesuai format dan batas ukuran berkas yang ditetapkan sistem.
  4. Simpan pengajuan dan periksa informasi jadwal atau konfirmasi yang dikirimkan.
  5. Ikuti proses verifikasi, termasuk wawancara daring apabila diminta petugas.
  6. Pantau status pengajuan sampai proses klaim selesai.

Perlu diperhatikan bahwa kanal dan prosedur yang tersedia dapat berbeda menurut jenis klaim. Peserta yang masih aktif bekerja dan mengajukan klaim parsial sebaiknya mengikuti petunjuk khusus untuk klaim 10 persen atau 30 persen.

Cara Mengajukan Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) juga menyediakan layanan terkait JHT bagi peserta yang memenuhi kriteria pengajuan melalui aplikasi.

Baca Juga :  Promo Tokopedia Hari Ini: Diskon Hingga 90 Persen dan Cashback Menarik

Berikut gambaran langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun terdaftar.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian cari fitur klaim JHT.
  3. Periksa apakah status kepesertaan dan kriteria pengajuan memenuhi persyaratan sistem.
  4. Pilih jenis atau alasan klaim yang sesuai.
  5. Konfirmasikan data diri dan lakukan verifikasi identitas, termasuk foto apabila diminta.
  6. Masukkan data tambahan, seperti NPWP dan rekening bank aktif, sesuai instruksi.
  7. Kirim pengajuan dan pantau perkembangannya melalui fitur pelacakan klaim.

Waktu penyelesaian dapat berbeda bergantung pada jenis klaim, kelengkapan dokumen, dan hasil verifikasi. Karena itu, peserta sebaiknya tidak menganggap estimasi waktu sebagai jaminan pencairan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mencairkan JHT

Sebelum mengambil sebagian saldo JHT, peserta perlu mempertimbangkan kebutuhan keuangan jangka panjang. Dana tersebut merupakan bagian dari perlindungan finansial untuk masa depan, sehingga pencairan sebaiknya dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Pastikan pula seluruh data identitas, kepesertaan, serta rekening bank sudah benar. Gunakan situs dan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta hindari memberikan kata sandi, kode OTP, atau data pribadi kepada pihak yang menjanjikan pencairan lebih cepat.

Apabila persyaratan atau status pengajuan belum jelas, peserta dapat menghubungi kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi sesuai kondisi masing-masing.

FAQ Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa resign?

Bisa, melalui klaim parsial sebesar 10 persen atau 30 persen apabila peserta memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan peruntukan klaim.

2. Berapa persen saldo JHT yang dapat dicairkan saat masih bekerja?

Klaim parsial yang dirujuk dalam ketentuan tersebut adalah 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, sesuai persyaratan masing-masing.

3. Apakah seluruh saldo JHT bisa dicairkan meskipun masih bekerja?

Tidak melalui mekanisme klaim parsial. Pencairan penuh memiliki kriteria tersendiri dan harus mengikuti ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

4. Apa saja dokumen untuk klaim JHT 10 persen?

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas resmi, serta NPWP apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

5. Apakah klaim JHT dapat dilakukan secara online?

Bisa untuk jenis klaim dan peserta yang memenuhi persyaratan layanan daring. Peserta dapat memeriksa kanal Lapak Asik atau aplikasi JMO sesuai jenis klaimnya.

6. Berapa lama proses pencairan saldo JHT?

Lama proses bergantung pada jenis pengajuan, kelengkapan dokumen, dan verifikasi. Peserta perlu memantau status klaim melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

7. Apakah pencairan sebagian JHT bisa berdampak pada pajak?

Bisa, bergantung pada kondisi pengambilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Peserta sebaiknya memeriksa aturan terbaru sebelum mengajukan pencairan.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Berita Terbaru