Cara Menghapus Data Pinjol Setelah Lunas 2026, Begini Langkah yang Benar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Cara menghapus data pinjol setelah lunas menjadi pertanyaan banyak pengguna pinjaman online. Terutama setelah seluruh cicilan dan kewajiban pembayaran sudah diselesaikan.

Namun, menghapus aplikasi pinjol dari ponsel tidak otomatis menghapus data pengguna. Data tertentu dapat tetap tersimpan pada sistem penyelenggara sesuai kebutuhan dan kewajiban berdasarkan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, masyarakat memiliki sejumlah hak atas data pribadinya. Salah satunya berkaitan dengan penghapusan dan pemusnahan data dalam kondisi tertentu.

Karena itu, langkah pertama adalah memastikan pinjaman benar-benar sudah lunas. Simpan bukti pembayaran, nomor kontrak, riwayat transaksi, serta bukti bahwa tidak ada kewajiban yang masih berjalan.

Setelah itu, hubungi layanan pelanggan resmi penyelenggara. Ajukan permintaan penghapusan atau penghentian pemrosesan data yang sudah tidak diperlukan. Permintaan tersebut sebaiknya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan.

Pengguna juga dapat meminta penjelasan mengenai data yang masih disimpan. Sebab, tidak semua data transaksi otomatis dapat dihapus ketika pinjaman selesai. Penyelenggara memiliki kewajiban tertentu terkait pelaporan dan pengelolaan data transaksi kepada OJK.

Aturan terbaru juga perlu diperhatikan. POJK Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara LPBBTI. Aturan tersebut berlaku sejak 6 Juli 2026. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.

Karena itu, permintaan penghapusan data bukan berarti seluruh riwayat transaksi wajib hilang seketika. Hak penghapusan tetap harus dilihat bersama kewajiban penyimpanan dan pelaporan yang berlaku. UU PDP juga memberikan pengecualian untuk kepentingan tertentu, termasuk pengawasan sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

Setelah mengajukan permintaan, minta konfirmasi tertulis dari penyelenggara. Jangan hanya menghapus aplikasi atau mengganti nomor telepon. Keduanya tidak otomatis menghapus informasi yang sudah tersimpan pada sistem perusahaan.

Pengguna juga perlu mencabut izin aplikasi yang sudah tidak diperlukan. Periksa akses kontak, telepon, kamera, lokasi, mikrofon, dan penyimpanan melalui pengaturan ponsel. Langkah ini membantu membatasi akses aplikasi setelah pinjaman selesai.

Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data pribadi, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada OJK. Pada Juni 2026, OJK juga memanggil salah satu penyelenggara terkait dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK menegaskan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Penagihan juga tidak boleh menggunakan intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap jasa yang menawarkan “hapus data pinjol”, “pemutihan pinjol”, atau “hapus BI Checking” dengan bayaran tertentu. OJK secara khusus pernah memperingatkan adanya penipuan yang mengatasnamakan OJK terkait pemutihan data pinjaman online.

Jadi, cara menghapus data pinjol setelah lunas dimulai dengan memastikan kewajiban selesai. Kemudian ajukan permintaan resmi kepada penyelenggara dan minta penjelasan mengenai data yang masih wajib disimpan.

Pengguna juga sebaiknya memastikan aplikasi pinjol yang digunakan memang berizin. OJK mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin dan diawasi. Sampai 30 Juni 2026, terdapat 94 penyelenggara LPBBTI berizin OJK.

Baca Juga :  Pengajuan KPR Ditolak? Begini Cara Bersihkan SLIK OJK

FAQ Cara Menghapus Data Pinjol

Apakah menghapus aplikasi pinjol menghapus data pribadi?

Tidak. Menghapus aplikasi hanya menghilangkan aplikasi dari perangkat. Data yang sudah tersimpan pada sistem penyelenggara tidak otomatis ikut terhapus.

Apakah data pinjol bisa dihapus setelah lunas?

Pengguna dapat mengajukan permintaan penghapusan data. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti UU PDP serta kewajiban penyimpanan dan pelaporan yang berlaku.

Apakah riwayat pinjaman pasti hilang setelah lunas?

Tidak selalu. Data transaksi tertentu dapat tetap disimpan atau dilaporkan sesuai ketentuan sektor jasa keuangan.

Bagaimana cara meminta penghapusan data pinjol?

Hubungi customer service resmi penyelenggara. Sampaikan permintaan secara tertulis dan minta konfirmasi mengenai tindak lanjutnya.

Apakah aman menggunakan jasa hapus data pinjol?

Waspadai jasa yang menjanjikan penghapusan atau pemutihan secara instan. Jangan memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau data sensitif kepada pihak tidak resmi.

Bagaimana jika pinjol menyalahgunakan data pribadi?

Simpan bukti berupa tangkapan layar, nomor telepon, pesan, rekaman komunikasi yang sah, dan bukti transaksi. Setelah itu, gunakan kanal pengaduan resmi OJK jika diperlukan.

Apakah data pinjol masuk SLIK OJK?

Penyelenggara LPBBTI termasuk dalam cakupan pelapor SLIK berdasarkan ketentuan OJK. Karena itu, status pinjaman dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam analisis kredit.

Apa kata kunci utama artikel ini?
cara menghapus data pinjol setelah lunas (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

KUR BRI Rp50 Juta: Syarat, Tenor, Bunga, dan Simulasi Cicilan
Homeowners Insurance 2026: What Does a Standard Policy Cover?
Fed Interest Rate Tonight: Why Investors Are Rethinking an October Rate Hike
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar dan Sumut: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
KUR BRI Rp30 Juta: Simulasi Cicilan dan Syarat Pengajuan
Astra International (ASII) Tebar Dividen Interim Rp3,9 Triliun, Catat Tanggal Pentingnya
Inflasi Sumbar September 2026 Tembus 3,50 Persen, Harga Cabai Merah Mulai Merangkak Naik
Harga BBM 3 Oktober 2026: Pertamax, Pertalite, Dexlite hingga Shell, Cek Daftar Lengkapnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:04 WIB

KUR BRI Rp50 Juta: Syarat, Tenor, Bunga, dan Simulasi Cicilan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Homeowners Insurance 2026: What Does a Standard Policy Cover?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Cara Menghapus Data Pinjol Setelah Lunas 2026, Begini Langkah yang Benar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Fed Interest Rate Tonight: Why Investors Are Rethinking an October Rate Hike

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Harga BBM 5 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar dan Sumut: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite

Berita Terbaru