Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pinjaman online atau pinjaman daring menjadi salah satu pilihan masyarakat ketika membutuhkan dana. Namun, calon peminjam perlu mengecek legalitas dan biaya sebelum mengajukan pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut layanan ini sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Istilah pinjaman daring atau Pindar juga digunakan untuk layanan tersebut.

Hingga 30 Juni 2026, OJK mencatat terdapat 94 penyelenggara LPBBTI yang telah berizin. OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan yang sudah memperoleh izin.

Cara mengecek legalitas pinjaman online

Langkah pertama adalah mengecek nama perusahaan atau platform melalui informasi resmi OJK. Jangan hanya melihat logo OJK yang tercantum pada aplikasi atau situs.

Calon peminjam juga perlu memastikan nama badan hukum perusahaan sesuai dengan informasi yang tercantum dalam direktori resmi OJK. Dengan begitu, masyarakat dapat mengurangi risiko menggunakan layanan pinjaman ilegal.

OJK menyediakan informasi mengenai penyelenggara LPBBTI melalui direktori resminya. Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin suatu layanan.

Baca Juga :  81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi

Perhatikan biaya sebelum mengambil pinjaman

Legalitas bukan satu-satunya hal yang harus diperiksa. Calon peminjam perlu melihat seluruh biaya yang tercantum dalam perjanjian.

OJK mengatur manfaat ekonomi pendanaan yang dapat mencakup bunga, margin atau bagi hasil. Biaya administrasi, komisi, fee platform atau ujrah juga termasuk dalam komponen manfaat ekonomi.

Karena itu, jangan hanya melihat angka bunga yang ditampilkan di halaman awal aplikasi. Periksa pula biaya administrasi, biaya layanan, denda keterlambatan, tenor dan jumlah pembayaran yang harus dilunasi.

Ada batas manfaat ekonomi

OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk LPBBTI. Sejak 1 Januari 2025, batas tersebut dibedakan berdasarkan jenis pendanaan dan tenor.

Untuk pendanaan konsumtif dengan tenor sampai enam bulan, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari. Untuk tenor lebih dari enam bulan, batasnya 0,2 persen per hari. Ketentuan untuk pendanaan produktif memiliki batas yang berbeda.

Angka tersebut merupakan batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan ketentuan OJK, bukan berarti setiap penyelenggara pasti mengenakan biaya sebesar angka tersebut.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Kamis 30 April 2026 Terbaru, Tembus Rp 2,68 Juta per Gram!

Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan

Selain mengecek legalitas dan biaya, calon peminjam perlu menghitung kemampuan membayar. Cicilan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan.

Perhatikan jumlah dana yang benar-benar diterima dibandingkan total kewajiban pembayaran. Perbedaan tersebut dapat membantu peminjam memahami biaya sebenarnya dari sebuah pinjaman.

Masyarakat juga perlu membaca seluruh perjanjian sebelum menyetujui pinjaman. Jangan memberikan data pribadi secara sembarangan kepada aplikasi yang legalitasnya belum dapat dipastikan.

OJK memperkuat pengawasan pinjaman daring

Pada Agustus 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan industri Pindar. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan kualitas data transaksi.

OJK juga mengatur perlindungan data pengguna. Dalam aturan tersebut, penyelenggara dan asosiasi Pindar dilarang memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru ketika mendapatkan tawaran pinjaman online. Pastikan penyelenggaranya berizin, pahami seluruh biaya dan hitung kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?
LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito
QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi
Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening
Pinjaman dari Aplikasi DANA 2026, Cek Fitur dan Syarat Pengajuannya
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026: Pertamax, Pertalite, Dexlite dan Pertamina Dex Terbaru
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 September 2026 Turun Rp17.000, Cek Harga dan Buyback Lengkap
IHSG Hari Ini 1 Oktober 2026 Dibuka Turun, GOTO Anjlok 12,50 Persen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:01 WIB

KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:01 WIB

QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Pinjaman dari Aplikasi DANA 2026, Cek Fitur dan Syarat Pengajuannya

Berita Terbaru