Jakarta-Nuzran Joher resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI.
Sebagai Ketua Ombudsman, Nuzran Joher memimpin lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut mencakup pelayanan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, hingga badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dari sisi penghasilan, dokumen Rincian Kertas Kerja Satker Ombudsman RI Tahun Anggaran 2026 mencantumkan penghasilan tetap Ketua sebesar Rp29,94 juta per bulan. Dokumen yang sama juga mencantumkan penghasilan ke-13 dan ke-14 masing-masing Rp35,251 juta. Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari keseluruhan hak keuangan dan tunjangan yang diterima pimpinan.
Dalam rincian yang telah dibahas sebelumnya, komponen tunjangan Ketua terdiri dari tunjangan perumahan sekitar Rp21 juta, tunjangan kesehatan dan jiwa Rp4 juta, serta tunjangan transportasi sekitar Rp16,085 juta per bulan. Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp71,025 juta per bulan. Angka ini merupakan nilai komponen penghasilan dan tunjangan, bukan otomatis jumlah bersih setelah pajak.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman memiliki penghasilan tetap Rp27,694 juta per bulan. Setiap Anggota Ombudsman tercatat memiliki penghasilan tetap Rp25,449 juta per bulan. Dokumen anggaran juga mencantumkan komponen penghasilan ke-13, ke-14, serta uang kehormatan bagi pimpinan Ombudsman.
Lalu, apa sebenarnya tugas Ketua Ombudsman? Secara kelembagaan, Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Ombudsman juga melakukan pemeriksaan laporan serta menjalankan upaya pencegahan maladministrasi.
Ombudsman memiliki sejumlah kewenangan dalam menjalankan pemeriksaan. Di antaranya meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, melakukan pemanggilan, serta melakukan mediasi dan konsiliasi. Ombudsman juga dapat membuat rekomendasi untuk penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.
Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila menemukan indikasi maladministrasi. Dengan demikian, pengawasan tidak selalu bergantung pada laporan masyarakat. Lembaga ini dapat mengambil langkah berdasarkan temuan atau indikasi yang dinilai perlu diperiksa.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Karena itu, posisi Ketua Ombudsman memiliki tanggung jawab besar dalam mengarahkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik. Ombudsman juga dapat memberikan saran kepada Presiden dan DPR untuk memperbaiki organisasi, prosedur, maupun regulasi yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Dengan demikian, jabatan Ketua Ombudsman bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan lembaga. Ketua bersama pimpinan lainnya bertanggung jawab memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik berjalan sesuai undang-undang. Ombudsman menjadi salah satu kanal pengawasan eksternal ketika masyarakat menghadapi dugaan maladministrasi dalam memperoleh pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang ingin melapor, Ombudsman menjelaskan bahwa laporan pada umumnya perlu terlebih dahulu disampaikan kepada pihak terkait. Jika tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian sebagaimana mestinya, masyarakat dapat mengajukan laporan kepada Ombudsman dengan melengkapi persyaratan dan bukti yang diperlukan. (*)
Editor : Fanda Yosephta








