BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada triwulan IV 2026. Bantuan tersebut mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Dengan skema tersebut, total BSU yang diterima pekerja selama tiga bulan mencapai Rp900 ribu. Pemerintah memperkirakan program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga.

BSU tersebut menjadi salah satu bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV 2026.

BSU Rp900 Ribu Dibayar untuk Tiga Bulan

Berbeda dari pemahaman bahwa bantuan diberikan Rp300 ribu setiap bulan secara terpisah, pemerintah menyampaikan program tersebut diberikan untuk periode tiga bulan.

Periode yang dimaksud adalah:

  • Oktober 2026: Rp300.000
  • November 2026: Rp300.000
  • Desember 2026: Rp300.000

Sehingga total bantuan untuk satu penerima yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900.000.

Pemerintah memperkirakan jumlah penerima mencapai 13,3 juta pekerja dan menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun.

Apakah Syarat BSU 2026 Sudah Resmi?

Bagian ini perlu diperhatikan pekerja.

Syarat penerima BSU triwulan IV 2026 belum seluruhnya diumumkan dalam pernyataan awal pemerintah mengenai program tersebut.

Karena itu, sejumlah persyaratan yang beredar saat ini masih mengacu pada ketentuan BSU tahun sebelumnya dan belum dapat dianggap sebagai persyaratan final BSU 2026.

Pada program BSU 2025, pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar pelaksanaan. Peraturan tersebut tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan 2025 antara lain mencakup pekerja atau buruh WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, serta bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.

Penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Baca Juga :  Cara Tukar DANA Points Jadi Saldo Terbaru 2026

Namun, persyaratan tersebut merupakan acuan program BSU 2025, bukan kepastian bahwa seluruh kriterianya akan digunakan kembali untuk BSU 2026.

Jangan Langsung Menganggap Semua Pemilik BPJS Dapat BSU

Informasi mengenai BSU perlu dibaca secara hati-hati.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja tidak otomatis berarti seseorang akan mendapatkan BSU. Pada program sebelumnya terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, termasuk status pekerja, besaran upah dan ketentuan kepesertaan.

Untuk BSU 2026, pemerintah masih perlu menetapkan ketentuan teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menggunakan informasi syarat BSU 2025 sebagai kepastian penerimaan BSU 2026.

Cara Cek BSU 2026

Pemerintah belum memberikan mekanisme final pengecekan penerima BSU 2026 dalam pengumuman awal program.

Sebagai gambaran, pada program sebelumnya pengecekan penerima dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Laman resmi yang digunakan pada periode sebelumnya adalah:

BSU Kementerian Ketenagakerjaan:
bsu.kemnaker.go.id

BSU BPJS Ketenagakerjaan:
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Namun, pekerja perlu memastikan bahwa halaman yang dibuka memang sudah memuat informasi BSU 2026. Jangan memasukkan NIK, nomor telepon, email, atau data pribadi ke situs yang berasal dari tautan tidak resmi.

Pada 1 Oktober 2026, informasi mengenai pengecekan BSU 2026 belum sepenuhnya tersedia pada kanal yang sebelumnya digunakan untuk BSU 2025.

Kapan BSU Rp900 Ribu Cair?

Pemerintah telah menyebut periode program BSU 2026 mencakup Oktober hingga Desember 2026. Bantuan diberikan dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Meski demikian, informasi mengenai tanggal pencairan, mekanisme penyaluran, serta daftar final penerima perlu menunggu ketentuan teknis resmi.

Artinya, pekerja tidak perlu terburu-buru mempercayai informasi mengenai tanggal pencairan yang belum berasal dari kanal pemerintah.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

Besarnya nilai bantuan membuat program BSU berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu.

Pekerja sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Gunakan kanal resmi pemerintah untuk mengecek informasi.
  2. Jangan memberikan PIN, password, atau kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai petugas.
  3. Jangan mengisi data pribadi melalui formulir yang dikirim dari nomor atau akun tidak dikenal.
  4. Jangan percaya jika diminta membayar biaya administrasi agar bantuan dapat dicairkan.
  5. Periksa kembali alamat situs sebelum memasukkan NIK atau data pribadi lainnya.
Baca Juga :  Lengkap: Panduan Daftar Jaminan Pensiun BPJS

Informasi BSU 2026 yang resmi sebaiknya menjadi acuan utama, terutama setelah pemerintah menetapkan aturan teknis penerima dan mekanisme penyalurannya.

BSU 2026 Sasar 13,3 Juta Pekerja

Program BSU triwulan IV 2026 merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja dan anggaran hampir Rp12 triliun, program ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah pada kuartal terakhir 2026.

Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan pemerintah mencakup nilai bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan atau total Rp900 ribu.

Sementara itu, pekerja masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai kriteria penerima dan mekanisme pengecekan BSU 2026.

FAQ BSU Rp900 Ribu 2026

1. Berapa total BSU triwulan IV 2026?
Totalnya Rp900 ribu, dengan perhitungan Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

2. Siapa yang akan menerima BSU 2026?
Pemerintah menyebut program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Kriteria final penerima masih menunggu ketentuan teknis resmi.

3. Apakah syarat BSU 2025 otomatis berlaku pada 2026?
Belum tentu. Syarat 2025 dapat menjadi acuan, tetapi kriteria BSU 2026 harus mengikuti aturan yang ditetapkan untuk program tahun ini.

4. Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti mendapat BSU?
Tidak otomatis. Pada program sebelumnya terdapat sejumlah persyaratan selain kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Di mana mengecek penerima BSU?
Gunakan kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan informasi yang tersedia sudah khusus untuk BSU 2026.

6. Kapan BSU 2026 diberikan?
Program tersebut ditujukan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Jadwal dan mekanisme pencairan final perlu mengikuti ketentuan resmi pemerintah.

Berita Terkait

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031
Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya
Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Daftar 18 Pejabat yang Resmi Dilantik Prabowo
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
Gaji Kapolri Baru Suyudi Ario Seto 2026: Segini Gaji Pokok, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Nuzran Joher Putra Sungai Penuh Resmi Dilantik Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI 2026–2031

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Gaji Listyo Sigit Jadi KSP 2026 Setara Menteri, Ini Rincian Hak Keuangan dan Fasilitasnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Jabatan Baru Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Berita Terbaru