Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2027 menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Banyak PPPK mulai mencari tahu apakah pemerintah akan menaikkan gaji pada 2027, berapa besaran penghasilan yang akan diterima, serta bagaimana status dan pembiayaan PPPK dalam anggaran negara.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PPPK pada 2027. Pemerintah masih membahas RAPBN 2027 dan belum menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji ASN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN 2027 belum dilakukan secara mendalam. Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebutkan nominal kenaikan gaji PPPK 2027 sebagai keputusan final.

Berapa Gaji PPPK 2027?

Karena belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji PPPK 2027, besaran gaji masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Skema gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh berbagai tunjangan sesuai status dan jabatan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional maupun tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, belum tepat jika menyebut ada nominal gaji PPPK baru untuk 2027 sebelum pemerintah menerbitkan kebijakan resmi.

Baca Juga :  Diskominfo Jambi Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026, Bantah Isu Anggaran Siluman

Ada Anggaran Rp31 Triliun untuk PPPK

Salah satu perkembangan penting dalam RAPBN 2027 adalah rencana pemerintah menyiapkan sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran sekitar Rp31 triliun tersebut sudah disiapkan untuk PPPK paruh waktu yang akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut ditargetkan dilakukan secara bertahap.

Anggaran tersebut bukan berarti seluruh PPPK otomatis mendapatkan kenaikan gaji sebesar nilai tertentu. Dana tersebut berkaitan dengan proses pengalihan dan pembiayaan pegawai yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Belanja Pegawai RAPBN 2027

Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan belanja pegawai pemerintah pusat sebesar Rp625,2 triliun, meningkat dibandingkan outlook APBN 2026 sebesar Rp579,71 triliun.

Sementara itu, alokasi belanja pegawai kementerian/lembaga disebut mencapai sekitar Rp378,90 triliun. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara.

Pemerintah juga merencanakan tunjangan guru ASN daerah sekitar Rp75,87 triliun pada 2027.

Bagaimana Status PPPK pada 2027?

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, PPPK yang telah diangkat tetap memiliki status sebagai ASN sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Perhatian pemerintah pada 2027 salah satunya tertuju pada keberlanjutan pembiayaan PPPK di daerah.

Baca Juga :  Sekda dan Kepala BKPSDM Terpantau di Kantor, Pelantikan Pejabat Eselon III Sungai Penuh Digelar Malam Ini?

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 diarahkan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Pemerintah juga sedang menyiapkan skema pembiayaan bagi daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai.

PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian

PPPK paruh waktu menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan anggaran 2027.

Komisi X DPR RI menyebut masih terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah Rp1 juta karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda.

Karena itu, pembahasan RAPBN 2027 tidak hanya berkaitan dengan kenaikan gaji, tetapi juga menyangkut kepastian pembiayaan, status kepegawaian, dan keberlanjutan penghasilan PPPK.

Kesimpulan

Jadi, belum ada keputusan resmi bahwa gaji PPPK akan naik pada 2027.

Untuk saat ini, besaran gaji masih mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, ada perkembangan penting dalam RAPBN 2027, yaitu persiapan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.

Karena pembahasan APBN 2027 masih berjalan, perubahan kebijakan mengenai gaji, tunjangan maupun skema pembiayaan PPPK masih mungkin terjadi sebelum APBN 2027 ditetapkan.

Masyarakat sebaiknya menunggu keputusan dan regulasi resmi pemerintah sebelum mempercayai informasi mengenai nominal kenaikan gaji PPPK 2027. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB