SUNGAI PENUH – Sebanyak 195 CPNS formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 31 Agustus 2026. Setelah resmi berstatus PNS, berapa gaji yang akan diterima setiap bulan?
Pertanyaan mengenai gaji PNS terbaru 2026 menjadi perhatian para peserta yang akan menerima SK. Besaran penghasilan PNS tidak sama untuk setiap orang karena dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, tunjangan, serta kebijakan tambahan penghasilan di masing-masing instansi.
Pemerintah Kota Sungai Penuh sebelumnya menyebut terdapat 195 peserta Latsar CPNS formasi 2024 di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. Mereka berasal dari kelompok jabatan yang berada pada Golongan II dan III.
Gaji pokok PNS terbaru 2026
Untuk gaji pokok, acuan yang masih berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Regulasi tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
| Golongan | Gaji pokok |
|---|---|
| Ia | Rp1.685.700–Rp2.522.600 |
| Ib | Rp1.840.800–Rp2.670.700 |
| Ic | Rp1.918.700–Rp2.783.700 |
| Id | Rp1.999.900–Rp2.901.400 |
| IIa | Rp2.184.000–Rp3.643.400 |
| IIb | Rp2.385.000–Rp3.797.500 |
| IIc | Rp2.485.900–Rp3.958.200 |
| IId | Rp2.591.100–Rp4.125.600 |
| IIIa | Rp2.785.700–Rp4.575.200 |
| IIIb | Rp2.903.600–Rp4.768.800 |
| IIIc | Rp3.026.400–Rp4.970.500 |
| IIId | Rp3.154.400–Rp5.180.700 |
| IVa | Rp3.287.800–Rp5.399.900 |
| IVb | Rp3.426.900–Rp5.628.300 |
| IVc | Rp3.571.900–Rp5.866.400 |
| IVd | Rp3.723.000–Rp6.114.500 |
| IVe | Rp3.880.400–Rp6.373.200 |
Tabel tersebut merupakan gaji pokok, sehingga belum menggambarkan seluruh uang yang diterima PNS setiap bulan.
PNS Golongan IIIa bisa menerima gaji pokok Rp2,78 juta
Bagi PNS yang ditetapkan pada Golongan IIIa dengan masa kerja golongan awal, gaji pokoknya mulai dari Rp2.785.700 per bulan. Sementara batas tertinggi dalam rentang Golongan IIIa mencapai Rp4.575.200, bergantung pada masa kerja golongan.
Untuk Golongan II, gaji pokok awal berada mulai Rp2.184.000 untuk IIa, Rp2.385.000 untuk IIb, Rp2.485.900 untuk IIc, dan Rp2.591.100 untuk IId.
Dengan demikian, 195 PNS Kota Sungai Penuh tidak otomatis menerima gaji pokok yang sama. Nominal masing-masing pegawai mengikuti golongan dan masa kerja yang tercantum dalam SK pengangkatan.
Penghasilan PNS bukan hanya gaji pokok
Yang perlu diketahui, gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan PNS. Dalam praktiknya, PNS dapat memperoleh berbagai tunjangan sesuai status dan jabatannya.
Komponen penghasilan dapat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk PNS daerah, tambahan penghasilan juga dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, nominal yang masuk rekening seorang PNS dapat berbeda jauh dari angka gaji pokok yang tercantum dalam tabel.
Bagaimana dengan TPP PNS di Sungai Penuh?
Pemkot Sungai Penuh memiliki ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Dokumen regulasi Pemkot menunjukkan TPP diberikan berdasarkan sejumlah kondisi dan kriteria tertentu, termasuk kondisi kerja pada perangkat daerah tertentu.
Artinya, tidak semua PNS otomatis memperoleh TPP dengan nominal yang sama. Besaran dan komponen TPP harus dilihat berdasarkan jabatan, perangkat daerah, kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja, serta ketentuan anggaran yang berlaku.
Karena itu, angka pasti take-home pay 195 PNS baru Kota Sungai Penuh belum dapat dihitung hanya dari informasi jumlah penerima SK.
Ada juga tunjangan keluarga dan komponen lainnya
Selain gaji pokok, PNS yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Besaran penghasilan juga dapat dipengaruhi oleh jabatan yang diemban serta jenis pekerjaan.
Untuk jabatan tertentu, terdapat tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional sesuai ketentuan masing-masing jabatan. Sementara pegawai yang memenuhi ketentuan daerah dapat memperoleh tambahan penghasilan.
Dengan demikian, seorang PNS baru dengan gaji pokok Rp2.785.700 tidak tepat jika langsung disebut hanya menerima Rp2,78 juta setiap bulan. Total penghasilan harus dihitung berdasarkan seluruh komponen yang menjadi hak pegawai tersebut.
Bagaimana dengan THR dan gaji ke-13 2026?
Pada 2026 pemerintah juga memiliki dasar hukum terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas, yakni PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk aparatur yang penghasilannya bersumber dari APBD, pelaksanaan THR dan gaji ketiga belas memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, selain mendapatkan penghasilan bulanan, PNS juga memiliki hak atas THR dan gaji ketiga belas apabila memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Kapan 195 PNS Sungai Penuh menerima SK?
Berdasarkan informasi yang Anda kirim, penyerahan SK dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 07.30 WIB sampai selesai di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Agenda tersebut mencakup penyerahan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS formasi 2024 serta pengambilan sumpah/janji PNS.
Pemkot Sungai Penuh sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan penguatan kompetensi bagi 195 peserta Latsar CPNS formasi 2024.
Kesimpulan gaji PNS baru Sungai Penuh 2026
Jadi, gaji PNS terbaru 2026 untuk CPNS yang kemudian resmi menjadi PNS tetap mengacu pada tabel gaji pokok dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Jika seorang PNS baru berada di Golongan IIIa, gaji pokok awalnya adalah Rp2.785.700 per bulan. Untuk Golongan IIa, gaji pokok awalnya Rp2.184.000 per bulan.
Namun, jumlah yang diterima di rekening dapat lebih besar karena masih dapat ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional, serta TPP sesuai ketentuan Pemkot Sungai Penuh.
Karena itu, nominal take-home pay setiap PNS tidak bisa disamaratakan. Angka pastinya baru dapat dihitung setelah mengetahui golongan, masa kerja, jabatan, kelas jabatan, status keluarga, dan komponen TPP yang berlaku bagi masing-masing pegawai. (*)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









