Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus melindungi hak para pemegang polis yang terdampak.

OJK Amankan 485 Barang Bukti

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan penyidik telah mengamankan 485 barang bukti berupa uang tunai, deposito, saham hingga aset properti dengan total nilai mencapai Rp113,97 miliar.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian dan penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023.

Selain itu, perusahaan diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.

“OJK bersama aparat penegak hukum akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.

Baca Juga :  KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Rincian Aset yang Disita

Direktur Penyidikan OJK Tongam L. Tobing menjelaskan aset yang berhasil diamankan meliputi:

  • Dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar.
  • Enam unit ruko di Bogor senilai Rp8,1 miliar.
  • Tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
  • Dana deposito sebesar Rp21,6 miliar yang ditempatkan di 10 bank atas nama pihak lain.
  • Kepemilikan saham sebesar 99,17 persen di BPR Super dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar.

Secara keseluruhan, nilai aset yang disita mencapai Rp113,97 miliar.

Izin Usaha Prolife Sudah Dicabut

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023.

Pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis serta tidak lagi memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.

Setelah izin usaha dicabut, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan melalui aset yang dimiliki.

Baca Juga :  Paramount Menang Tawar, Netflix Mundur dari Akuisisi Warner Bros

OJK juga telah mencairkan dana jaminan perusahaan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir untuk kemudian dibagikan kepada para pemegang polis.

Selain itu, OJK telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali, Henry Surya, pada 13 Oktober 2023 agar menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.

OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku industri jasa keuangan yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi hak-hak konsumen di sektor keuangan.


FAQ

Mengapa OJK menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife?
Karena adanya penyidikan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan dugaan tidak menjalankan perintah OJK untuk membayar ganti rugi kepada pemegang polis.

Berapa nilai aset yang disita OJK?
Total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar.

Kapan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dicabut?
Izin usaha perusahaan dicabut OJK pada 2 November 2023.

Berita Terkait

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Berita Terbaru

Ekonomi

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:00 WIB