Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh teman dekatnya sendiri. Kasus tersebut disebut melibatkan sejumlah korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Tantri mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut karena telah mengenal terduga pelaku selama bertahun-tahun. Hubungan mereka terjalin sejak anak-anak mereka masih duduk di bangku taman kanak-kanak.

Menurut Tantri, persoalan bermula ketika ia menerima tawaran kerja sama bisnis yang berkaitan dengan pembelian produk pada tahun 2025. Meski sempat ragu karena khawatir urusan bisnis dapat memengaruhi hubungan pertemanan, ia akhirnya memutuskan bergabung lantaran sudah menaruh kepercayaan kepada rekannya tersebut.

Selama kurang lebih satu tahun, kerja sama itu berjalan tanpa kendala. Namun situasi berubah setelah transaksi terakhir yang dilakukan pada 19 Juni 2026. Sejak saat itu, nomor telepon dan akun media sosial terduga pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

Baca Juga :  Dari Kebun ke Negeri Tirai Bambu, Manggis Semerap Jadi Primadona Pasar Ekspor

Kondisi tersebut membuat Tantri mulai berkomunikasi dengan korban lain yang mengalami kejadian serupa. Mereka mengaku sama-sama kehilangan kontak dengan terduga pelaku dan berupaya mencari keberadaannya, termasuk mendatangi rumah keluarga yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Masih Mengedepankan Jalur Kekeluargaan

Meski merasa kecewa, Tantri mengaku masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.

Ia mengatakan masih memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik dengan menghubungi para korban dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun demikian, Tantri bersama korban lainnya juga telah mengumpulkan berbagai bukti sebagai langkah antisipasi apabila penyelesaian damai tidak tercapai.

Belum Merinci Modus Dugaan Penipuan

Tantri belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme investasi maupun bentuk dugaan penipuan yang dialaminya. Ia memilih berhati-hati dalam menyampaikan informasi karena kasus tersebut melibatkan banyak pihak.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses klarifikasi maupun langkah hukum apabila nantinya ditempuh.

Baca Juga :  Bunga Deposito Digital Terbaik Juli 2026: Bank Mana Paling Untung? Simak Perbandingan Lengkapnya

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menerima tawaran investasi atau kerja sama bisnis, meskipun berasal dari orang yang telah dikenal dekat. Memastikan legalitas usaha, membuat perjanjian tertulis, serta melakukan verifikasi sebelum menyerahkan dana merupakan langkah penting untuk meminimalkan risiko kerugian.


FAQ

Apakah Tantri Kotak sudah melapor ke polisi?
Belum. Hingga saat ini Tantri masih berharap persoalan dapat diselesaikan melalui itikad baik terduga pelaku.

Berapa total kerugian para korban?
Menurut keterangan Tantri, total dugaan kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Siapa terduga pelaku?
Tantri menyebut seorang perempuan bernama Poppy Nupita. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan sehingga dugaan tersebut masih menunggu proses klarifikasi.

Berita Terkait

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Berita Terbaru

Teknologi

Mouse Komputer Terbaru 2026: Fitur, Jenis, dan Tips Memilih

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:00 WIB