Daftar Obat Kolesterol yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Sebelum Tebus Resep

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Penderita kolesterol tinggi kini dapat memperoleh sejumlah obat penurun kolesterol melalui program BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua obat yang beredar di pasaran masuk dalam daftar tanggungan BPJS. Obat yang dapat diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan pemerintah.

Formularium Nasional merupakan daftar obat yang menjadi acuan dokter dalam meresepkan obat kepada peserta BPJS Kesehatan. Obat yang masuk dalam Fornas tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Salah satu obat kolesterol yang tercantum dalam daftar Fornas adalah atorvastatin. Nama obat ini muncul dalam daftar obat Formularium Nasional yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Atorvastatin termasuk golongan statin yang digunakan untuk membantu menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dan trigliserida dalam darah.

Atorvastatin bekerja dengan menghambat pembentukan kolesterol di hati sehingga kadar kolesterol dalam darah dapat dikendalikan. Obat ini umum diresepkan untuk pasien dengan hiperkolesterolemia, dislipidemia, maupun pasien yang memiliki risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Baca Juga :  Tabungan USD Terbaik 2026: Bunga Dolar Tinggi dan Kurs Stabil Jadi Incaran Nasabah Indonesia

Selain atorvastatin, dokter juga dapat meresepkan obat penurun kolesterol lain yang tersedia sesuai ketentuan Formularium Nasional dan kondisi medis pasien. Jenis obat yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium, tingkat risiko penyakit jantung, serta pertimbangan klinis dokter yang menangani pasien.

Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat memilih obat secara bebas. Obat diberikan berdasarkan indikasi medis dan resep dokter. Jika obat yang dibutuhkan tidak termasuk dalam Fornas, maka biaya pembelian umumnya menjadi tanggung jawab pasien.

Masyarakat dapat mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS melalui sistem e-Fornas milik Kementerian Kesehatan. Melalui layanan tersebut, pengguna cukup memasukkan nama generik obat untuk mengetahui apakah obat tersebut termasuk dalam Formularium Nasional atau tidak.

Dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mengikuti anjuran dokter, pasien kolesterol tinggi dapat memperoleh pengobatan yang lebih terjangkau. Selain mengonsumsi obat, perubahan pola makan, olahraga teratur, dan menjaga berat badan tetap ideal juga menjadi bagian penting dalam mengendalikan kadar kolesterol.

Baca Juga :  Siloam Siapkan Investasi Rp1 Triliun untuk Bedah Robotik, Target Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri

Daftar Obat Kolesterol yang Ditanggung BPJS

Nama Obat Fungsi
Atorvastatin Menurunkan kolesterol LDL dan trigliserida
Obat statin lain sesuai Fornas dan indikasi dokter Mengontrol kadar kolesterol darah

Daftar dapat berubah sesuai pembaruan Formularium Nasional Kementerian Kesehatan.

FAQ

1. Apakah atorvastatin ditanggung BPJS Kesehatan?
Ya. Atorvastatin tercantum dalam Formularium Nasional sehingga dapat diberikan kepada peserta BPJS sesuai indikasi medis dan resep dokter.

2. Bagaimana cara mendapatkan obat kolesterol melalui BPJS?
Pasien harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan BPJS dan memperoleh resep dokter sesuai diagnosis.

3. Apakah semua obat kolesterol ditanggung BPJS?
Tidak. Hanya obat yang tercantum dalam Formularium Nasional yang dapat ditanggung BPJS.

4. Apa fungsi atorvastatin?
Atorvastatin digunakan untuk menurunkan kolesterol total, LDL, dan trigliserida serta membantu mengurangi risiko penyakit kardiovaskular. (Tim)

Berita Terkait

Cara Aktivasi DANA Cicil 2026, Ini Langkah Resminya
IHSG Hari Ini 25 September 2026 Dibuka Menguat ke 6.316, Saham AMRT hingga BMRI Naik
Harga Emas Pegadaian 25 September 2026 Stabil, Antam Rp2,645 Juta, Cek Buyback
Norges Bank Raises Interest Rate to 4.50% as Inflation Remains Above Target
Harga BBM Hari Ini 25 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Sumut, Cek Pertamax hingga Dexlite
Best Credit Cards in the USA 2026: Rewards and Benefits
Car Insurance Quotes 2026: How to Compare Auto Insurance Rates
IHSG Hari Ini 24 September 2026 Anjlok 1,20 Persen ke 6.298,61, Saham Bank dan Konglomerat Berguguran
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:01 WIB

Cara Aktivasi DANA Cicil 2026, Ini Langkah Resminya

Jumat, 25 September 2026 - 09:42 WIB

IHSG Hari Ini 25 September 2026 Dibuka Menguat ke 6.316, Saham AMRT hingga BMRI Naik

Jumat, 25 September 2026 - 09:14 WIB

Harga Emas Pegadaian 25 September 2026 Stabil, Antam Rp2,645 Juta, Cek Buyback

Jumat, 25 September 2026 - 09:00 WIB

Norges Bank Raises Interest Rate to 4.50% as Inflation Remains Above Target

Jumat, 25 September 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Hari Ini 25 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Sumut, Cek Pertamax hingga Dexlite

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Aktivasi DANA Cicil 2026, Ini Langkah Resminya

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:01 WIB