RUU Polri Disepakati! Usia Pensiun Bintara Jadi 59 Tahun, Kapolri Bisa Menjabat hingga 61 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah bersama Komisi III DPR RI resmi menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting yang menarik perhatian publik karena menyangkut masa pengabdian personel kepolisian di seluruh Indonesia.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar pada Senin (8/6/2026), pemerintah mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara diusulkan pensiun pada usia maksimal 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, pemerintah memberikan ruang perpanjangan masa jabatan hingga satu tahun sesuai kebutuhan Presiden. Dengan skema tersebut, seorang Kapolri berpotensi menjabat hingga usia 61 tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perbedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga motivasi anggota dalam meningkatkan pendidikan dan jenjang karier. Menurutnya, jika seluruh anggota memiliki usia pensiun yang sama, maka dorongan untuk mengikuti pendidikan perwira akan berkurang.

Baca Juga :  ASN Berpeluang Kantongi Dana Pensiun Rp1 Miliar, Ini Strategi yang Diungkap Kepala BKN

Pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota. Bintara dan tamtama umumnya mulai berdinas sejak usia muda sehingga memiliki masa pengabdian lebih panjang dibandingkan perwira yang harus melalui jalur pendidikan lanjutan sebelum bertugas.

Selain itu, sistem berjenjang dinilai mampu menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan kepolisian. Anggota yang ingin memperoleh masa dinas lebih lama dapat meningkatkan kompetensi dan menempuh pendidikan perwira sehingga memperoleh kesempatan karier yang lebih tinggi.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Meski sempat muncul wacana usia pensiun hingga 63 tahun, mayoritas anggota Panja akhirnya menyepakati skema yang diajukan pemerintah karena dianggap lebih seimbang antara kebutuhan regenerasi organisasi dan penghargaan terhadap profesionalisme anggota.

Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, aturan baru ini akan menjadi salah satu perubahan besar dalam manajemen sumber daya manusia Polri. Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada pola rekrutmen, promosi jabatan, hingga regenerasi kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

FAQ RUU Polri 2026

Berapa usia pensiun bintara dan tamtama Polri?

Batas usia pensiun tamtama dan bintara Polri disepakati maksimal 59 tahun.

Berapa usia pensiun perwira Polri?

Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Apakah Kapolri bisa menjabat lebih dari 60 tahun?

Ya. Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan Presiden sehingga maksimal hingga usia 61 tahun.

Mengapa usia pensiun Polri dibedakan?

Pemerintah menilai perbedaan usia pensiun dapat meningkatkan motivasi anggota untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan karier.

Apakah aturan ini sudah berlaku?

Belum. Ketentuan tersebut masih merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan RUU Polri dan harus melalui proses legislasi hingga disahkan menjadi undang-undang. Tim

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru