Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kejaksaan Agung membuat langkah besar dalam penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (3/6/2026). Penahanan ini menjadi sorotan nasional mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan anggaran besar yang menyasar jutaan penerima manfaat.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam konferensi pers resmi.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena hanya sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pergantian pimpinan lembaga tersebut memicu berbagai spekulasi yang kemudian terjawab setelah Kejagung mengumumkan status hukum para pejabat terkait.

Baca Juga :  Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026

Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung menunjukkan Dadan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya proses hukum terhadap salah satu tokoh yang sebelumnya dikenal sebagai penggagas dan pelaksana utama program MBG di tingkat nasional.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak sekolah. Karena cakupan dan nilai anggarannya yang besar, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program ini berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap program sosial pemerintah.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta proses pengambilan keputusan yang diduga menjadi bagian dari perkara korupsi ini.

Baca Juga :  Waka BGN Buka Suara soal Motor Listrik MBG

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu hukum terbesar pada pertengahan 2026. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengungkap besaran kerugian negara dan pihak-pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

FAQ

Siapa Dadan Hindayana?

Dadan Hindayana adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional yang memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebelum dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026.

Apa kasus yang menjerat Dadan Hindayana?

Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Siapa saja yang ikut ditetapkan sebagai tersangka?

Selain Dadan, Kejagung menetapkan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Apakah Dadan Hindayana sudah ditahan?

Ya. Dadan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa kasus ini penting?

Karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional bernilai besar yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru

Otomotif

Yadea GT80 Motor Listrik Jarak Jauh, Harga Mulai Rp29,8 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:00 WIB