Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan Ombudsman yang disebut digunakan untuk membantu korporasi besar dalam menghadapi proses hukum terkait kasus ekspor minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara suap hakim yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk pengacara korporasi besar.

“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin malam.

Berawal dari Kelangkaan Minyak Goreng

Kasus ini bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada 2022. Saat itu, Ombudsman RI melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Namun, penyidik menduga isi laporan tersebut kemudian diubah untuk kepentingan tertentu.

Menurut Kejagung, materi laporan yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng diduga dimanipulasi menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi mendukung kepentingan ekspor korporasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 kemudian disebut digunakan sebagai dasar gugatan hukum terhadap Kementerian Perdagangan.

Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

Penyidik menduga dokumen internal Ombudsman tersebut dibocorkan kepada tim hukum korporasi dan digunakan untuk memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Padahal, laporan tersebut seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Bos Djarum Victor Rachmat Hartono Dicekal, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

“LHP tersebut diberikan kepada pihak pengacara korporasi dan dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” jelas Syarief.

Putusan PTUN yang memenangkan korporasi kemudian dipakai sebagai bahan pembelaan dalam perkara pidana ekspor CPO. Akibatnya, tiga korporasi besar sempat memperoleh vonis lepas atau ontslag dari majelis hakim.

Diduga Terima Aliran Dana dari Korporasi

Dalam pengembangan kasus, Kejagung mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Yeka Hendra dari salah satu perusahaan besar sawit, yakni Wilmar Group.

Penyidik menyebut aliran dana dilakukan melalui rekening pihak lain guna menyamarkan transaksi.

Selain uang, tersangka juga diduga memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam grup korporasi tersebut.

“Saudara YHF menerima sejumlah uang dari korporasi melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” ungkap Syarief.

Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan

Atas dugaan perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret lembaga negara yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik.

Kejagung Sebut Ada “Permainan” dalam Putusan

Kejagung sebelumnya telah menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra pada Maret 2026. Penggeledahan dilakukan setelah jaksa menemukan dugaan keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan putusan lepas tiga korporasi besar sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rekomendasi Ombudsman diduga menjadi salah satu alat untuk merintangi proses penegakan hukum.

Jaksa menilai ada permainan dalam penyusunan rekomendasi tersebut sehingga menyebabkan proses hukum terhadap korporasi menjadi terganggu.

Baca Juga :  Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Kasus ini juga memperkuat dugaan adanya praktik mafia minyak goreng dan tata kelola ekspor CPO yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dampak Besar bagi Industri Sawit dan Investasi

Kasus hukum terkait CPO dan minyak goreng dinilai memiliki dampak besar terhadap industri sawit nasional dan kepercayaan investor.

Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia sehingga tata kelola ekspor menjadi perhatian penting bagi pasar internasional.

Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir juga tengah memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam, termasuk CPO, guna mencegah praktik manipulasi devisa dan kerugian negara.

Selain itu, penegakan hukum dalam kasus ini dipandang penting untuk memperbaiki transparansi dan tata kelola industri sawit nasional.

FAQ

Apa itu kasus CPO yang sedang diusut Kejagung?

Kasus CPO merupakan perkara dugaan korupsi dan manipulasi kebijakan ekspor minyak sawit mentah serta minyak goreng yang menyebabkan kerugian negara dan gejolak harga.

Siapa Yeka Hendra Fatika?

Yeka Hendra Fatika adalah mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 yang kini ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus CPO.

Apa dugaan pelanggaran yang dilakukan?

Yeka diduga memanipulasi laporan Ombudsman dan membocorkan dokumen kepada pihak korporasi untuk membantu gugatan hukum terkait ekspor CPO.

Korporasi apa yang disebut dalam kasus ini?

Salah satu korporasi yang disebut dalam penyidikan adalah Wilmar Group.

Apa dampak kasus ini?

Kasus ini berdampak pada tata kelola ekspor sawit nasional, kepercayaan investor, serta pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

Berita Terkait

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Berita Terbaru