Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026! Presiden, PNS hingga Kepala Daerah Ikut Terima

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan pegawai negeri, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan yang tengah menunggu tambahan pemasukan di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara aktif maupun pensiunan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan dan stimulus ekonomi nasional.

Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, hingga penerima pensiun dan tunjangan. Kebijakan ini juga mencakup berbagai pejabat negara di tingkat pusat maupun daerah.

Menariknya, Presiden dan Wakil Presiden turut masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. Selain itu, pimpinan dan anggota DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, hingga Komisi Yudisial juga mendapatkan hak serupa sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga :  Progres NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Sungai Penuh: SK Ditargetkan Terbit Desember

Tak hanya pejabat pusat, kepala daerah juga dipastikan menerima gaji ke-13. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota termasuk dalam daftar penerima. Pemerintah menyebut pencairan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

Besaran gaji ke-13 biasanya dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima pegawai. Komponen tersebut dapat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan tertentu sesuai aturan masing-masing instansi. Untuk pensiunan, nominalnya mengikuti besaran pensiun bulanan yang diterima.

Pencairan gaji ke-13 diprediksi menjadi momentum penting bagi sektor konsumsi nasional. Tambahan uang tunai di pertengahan tahun diperkirakan akan meningkatkan transaksi di sektor pendidikan, ritel, hingga kebutuhan rumah tangga. Banyak ASN juga mulai memanfaatkan dana ini untuk tabungan, investasi emas, hingga pembayaran cicilan.

Baca Juga :  Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.843 per Dolar AS, The Fed dan MSCI Jadi Sorotan Investor

Masyarakat kini menunggu jadwal resmi pencairan dari masing-masing kementerian dan lembaga. Jika mengacu pola tahun sebelumnya, pencairan kemungkinan dilakukan bertahap mulai awal Juni 2026 langsung ke rekening penerima. Pemerintah meminta seluruh instansi mempercepat proses administrasi agar dana bisa segera diterima para ASN dan pensiunan.

FAQ Gaji ke-13 ASN 2026

Kapan gaji ke-13 ASN cair?

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026.

Siapa saja yang menerima gaji ke-13?

PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, kepala daerah, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Apakah Presiden dan menteri mendapat gaji ke-13?

Ya, Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya termasuk penerima.

Apa tujuan pemberian gaji ke-13?

Untuk membantu kebutuhan pendidikan, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Apakah pensiunan juga menerima gaji ke-13?

Ya, pensiunan ASN dan penerima pensiun tetap mendapatkan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru

Teknologi

Mouse Komputer Terbaru 2026: Fitur, Jenis, dan Tips Memilih

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:00 WIB