
Pemerintahan | Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB
Jakarta-Pemerintah membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Permohonan ini dapat diajukan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak…