Pajak Toyota Fortuner Bekas 2017-2021, Siapkan Rp6 Juta hingga Rp9 Jutaan per Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Toyota Fortuner bekas masih menjadi salah satu SUV yang banyak diburu di pasar mobil bekas. Harga pembelian bukan satu-satunya biaya yang perlu dihitung.

Calon pemilik juga perlu menyiapkan anggaran untuk pajak kendaraan setiap tahun. Nominalnya berbeda berdasarkan tahun kendaraan dan tipe Fortuner yang dipilih.

Berdasarkan perhitungan untuk wilayah Jakarta, pajak Toyota Fortuner keluaran 2017 hingga 2021 berada di kisaran Rp6,6 juta hingga Rp9,6 juta per tahun.

Perhitungan tersebut menggunakan tarif PKB Jakarta sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama. Nominal sebenarnya dapat berbeda sesuai wilayah registrasi dan data kendaraan.

Pajak Fortuner 2021

Toyota Fortuner tahun 2021 memiliki beberapa pilihan mesin dan varian. Pajak tahunannya mulai sekitar Rp7,3 juta.

Fortuner 2.4 G 4×2 MT memiliki pajak sekitar Rp7,367 juta per tahun. Sementara tipe 2.4 G 4×2 AT sekitar Rp7,598 juta.

Untuk Fortuner 2.4 G 4×4 AT, pajaknya sekitar Rp8,186 juta. Varian 2.4 VRZ 4×2 AT mencapai sekitar Rp8,039 juta.

Pajak tertinggi dalam daftar Fortuner 2021 terdapat pada tipe 2.4 VRZ 4×4 AT. Nominalnya sekitar Rp9,677 juta per tahun.

Sementara Fortuner 2.7 SRZ 4×2 AT memiliki pajak sekitar Rp8,375 juta.

Pajak Fortuner 2020

Fortuner keluaran 2020 juga memiliki perbedaan pajak berdasarkan tipe.

Tipe 2.4 G 4×2 MT memiliki pajak sekitar Rp6,926 juta. Kemudian tipe 2.4 G 4×2 AT sekitar Rp7,199 juta.

Fortuner 2.4 G 4×4 AT memiliki pajak sekitar Rp7,535 juta. Untuk 2.4 VRZ 4×2 AT sekitar Rp7,619 juta.

Adapun Fortuner 2.4 VRZ 4×4 AT memiliki pajak sekitar Rp9,173 juta. Tipe 2.7 SRZ 4×2 AT berada di sekitar Rp7,997 juta.

Pajak Fortuner 2019

Untuk Fortuner tahun 2019, pajak tipe 2.4 G 4×2 MT sekitar Rp6,884 juta.

Tipe 2.4 G 4×2 AT memiliki pajak sekitar Rp7,157 juta. Kemudian 2.4 G 4×4 AT sekitar Rp7,283 juta.

Fortuner 2.4 VRZ 4×2 AT memiliki pajak sekitar Rp7,388 juta. Sedangkan 2.4 VRZ 4×4 AT sekitar Rp8,9 juta.

Untuk Fortuner 2.7 SRZ 4×2 AT, pajaknya sekitar Rp7,955 juta per tahun.

Baca Juga :  Yamaha Limi 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Irit BBM 58,1 Km/Liter dengan Layar TFT

Pajak Fortuner 2018

Fortuner keluaran 2018 memiliki pajak mulai sekitar Rp6,8 juta.

Tipe 2.4 G 4×2 MT tercatat sekitar Rp6,821 juta. Untuk 2.4 G 4×2 AT sekitar Rp7,136 juta.

Tipe 2.4 G 4×4 AT tercatat sekitar Rp6,821 juta. Sementara 2.4 VRZ 4×2 AT sekitar Rp7,157 juta.

Fortuner 2.4 VRZ 4×4 AT memiliki pajak sekitar Rp8,627 juta. Kemudian 2.7 SRZ 4×2 AT sekitar Rp7,913 juta.

Pajak Fortuner 2017

Bagi yang mencari Fortuner lebih murah, tahun 2017 bisa menjadi salah satu pilihan di pasar mobil bekas.

Fortuner 2.4 G 4×2 MT memiliki pajak sekitar Rp6,611 juta per tahun. Tipe 2.4 G 4×2 AT sekitar Rp6,863 juta.

Untuk 2.4 G 4×4 AT, pajaknya sekitar Rp6,905 juta. Kemudian 2.4 VRZ 4×2 AT sekitar Rp6,989 juta.

Fortuner 2.4 VRZ 4×4 AT memiliki pajak sekitar Rp8,354 juta. Sedangkan tipe 2.7 SRZ 4×2 AT sekitar Rp7,577 juta.

Tabel Pajak Toyota Fortuner Bekas

Tahun Varian Pajak/Tahun
2021 2.4 G 4×2 MT Rp7,367 juta
2021 2.4 G 4×2 AT Rp7,598 juta
2021 2.4 G 4×4 AT Rp8,186 juta
2021 2.4 VRZ 4×2 AT Rp8,039 juta
2021 2.4 VRZ 4×4 AT Rp9,677 juta
2021 2.7 SRZ 4×2 AT Rp8,375 juta
2020 2.4 G 4×2 MT Rp6,926 juta
2020 2.4 G 4×2 AT Rp7,199 juta
2020 2.4 G 4×4 AT Rp7,535 juta
2020 2.4 VRZ 4×2 AT Rp7,619 juta
2020 2.4 VRZ 4×4 AT Rp9,173 juta
2020 2.7 SRZ 4×2 AT Rp7,997 juta
2019 2.4 G 4×2 MT Rp6,884 juta
2019 2.4 G 4×2 AT Rp7,157 juta
2019 2.4 G 4×4 AT Rp7,283 juta
2019 2.4 VRZ 4×2 AT Rp7,388 juta
2019 2.4 VRZ 4×4 AT Rp8,900 juta
2019 2.7 SRZ 4×2 AT Rp7,955 juta
2018 2.4 G 4×2 MT Rp6,821 juta
2018 2.4 G 4×2 AT Rp7,136 juta
2018 2.4 G 4×4 AT Rp6,821 juta
2018 2.4 VRZ 4×2 AT Rp7,157 juta
2018 2.4 VRZ 4×4 AT Rp8,627 juta
2018 2.7 SRZ 4×2 AT Rp7,913 juta
2017 2.4 G 4×2 MT Rp6,611 juta
2017 2.4 G 4×2 AT Rp6,863 juta
2017 2.4 G 4×4 AT Rp6,905 juta
2017 2.4 VRZ 4×2 AT Rp6,989 juta
2017 2.4 VRZ 4×4 AT Rp8,354 juta
2017 2.7 SRZ 4×2 AT Rp7,577 juta
Baca Juga :  Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya

Jangan Hanya Hitung Harga Beli

Membeli Fortuner bekas membutuhkan perhitungan biaya yang lebih luas. Pajak kendaraan hanya salah satu pengeluaran rutin.

Pemilik juga perlu memperhitungkan biaya servis berkala. Selain itu, harga suku cadang dan konsumsi bahan bakar juga perlu masuk anggaran.

Biaya asuransi mobil juga dapat menjadi pertimbangan. Nilainya bergantung pada jenis perlindungan, kendaraan, wilayah, dan perusahaan asuransi.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya menghitung total biaya kepemilikan sebelum melakukan transaksi. Langkah ini membantu menentukan kemampuan anggaran dalam jangka panjang.

Fortuner Bekas Mana yang Pajaknya Lebih Rendah?

Dari daftar tersebut, beberapa varian Fortuner tahun lebih tua memiliki nominal pajak lebih rendah. Fortuner 2.4 G 4×2 MT tahun 2017 berada di kisaran Rp6,611 juta.

Namun, pajak bukan satu-satunya faktor dalam menentukan mobil bekas. Kondisi mesin, transmisi, riwayat servis, kilometer, dan kelengkapan dokumen juga penting.

Calon pembeli juga perlu mengecek status pajak kendaraan sebelum transaksi. Pastikan tidak terdapat tunggakan atau kewajiban lain yang belum diselesaikan.

Dengan begitu, harga mobil yang terlihat murah tidak berubah menjadi biaya tambahan setelah kendaraan berpindah tangan.

Kesimpulan

Pajak Toyota Fortuner bekas tahun 2017 hingga 2021 berada di kisaran Rp6,6 juta sampai Rp9,6 juta per tahun berdasarkan perhitungan yang digunakan.

Varian dengan pajak tertinggi dalam daftar adalah Fortuner 2.4 VRZ 4×4 AT tahun 2021. Pajaknya mencapai sekitar Rp9,677 juta.

Sementara Fortuner 2.4 G 4×2 MT tahun 2017 memiliki nominal sekitar Rp6,611 juta.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan tarif dan asumsi yang digunakan. Pajak aktual dapat berbeda sesuai wilayah, data kendaraan, kepemilikan, serta aturan yang berlaku.

Sebelum membeli Fortuner bekas, sebaiknya hitung sekaligus harga mobil, pajak, asuransi, servis, bahan bakar, dan biaya perawatan. (*/)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

BYD Atto 2 atau Jaecoo J5 EV? Bandingkan Tenaga, Baterai, dan Fitur
Yamaha XSR900 2027 Warna Neon White, Ini Perubahan Terbarunya
Ducati Desmo450 MX 2027 Terbaru: Mesin, Fitur, dan Spesifikasi
BYD Flash Charging Hadir di Indonesia, Isi Baterai Mobil Listrik 10–70 Persen dalam 5 Menit
Yamaha Grand Filano 2026 Terbaru, Cek Harga, Fitur Hybrid, dan Bagasi 27 Liter
Biaya Mobil Listrik 2026: Pajak Tak Lagi Otomatis Gratis, Berapa Biaya Cas dan Servis?
Denza Z9 GT Terbaru: Desain Sporty, Teknologi Elektrifikasi, dan Kabin Mewah
Honda Stylo 160 2026 Punya Warna Baru, Ini Spesifikasi Mesin dan Fiturnya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:02 WIB

BYD Atto 2 atau Jaecoo J5 EV? Bandingkan Tenaga, Baterai, dan Fitur

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 Warna Neon White, Ini Perubahan Terbarunya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Ducati Desmo450 MX 2027 Terbaru: Mesin, Fitur, dan Spesifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:00 WIB

BYD Flash Charging Hadir di Indonesia, Isi Baterai Mobil Listrik 10–70 Persen dalam 5 Menit

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Yamaha Grand Filano 2026 Terbaru, Cek Harga, Fitur Hybrid, dan Bagasi 27 Liter

Berita Terbaru