Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tercatat Punya Harta Rp4,8 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Sebagai penyelenggara negara, publik kini menyoroti kekayaan milik Abdul Wahid. Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul tercatat memiliki total harta Rp4.806.046.622 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Laporan kekayaan itu disampaikan pada 31 Maret 2024, saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019–2024.

Baca Juga :  Dua Petinggi Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Dalam laporan LHKPN, Abdul memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan. Total nilai aset tidak bergerak tersebut mencapai Rp4,9 miliar.

Selain itu, Abdul melaporkan dua unit kendaraan pribadi:

Toyota Fortuner 2016 senilai Rp400 juta

Mitsubishi Pajero 2017 senilai Rp380 juta

Untuk aset bergerak lainnya, Abdul mencatat kepemilikan senilai Rp780 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp621 juta.

Baca Juga :  Kabar Duka: Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Nani Rubiyani, Meninggal Dunia

Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, total harta bersih Abdul Wahid tercatat sekitar Rp4,8 miliar.

Sebagai informasi, laporan kekayaan tersebut belum diperbarui setelah Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau. Data yang tercantum masih berdasarkan laporan terakhir saat dirinya masih menjadi anggota DPR RI.(***)

Berita Terkait

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Berita Terbaru