Cara Membuat PT Perorangan 2026, Bisa Didirikan 1 Orang Tanpa Notaris

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Banyak pelaku UMKM masih mengira bahwa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan banyak pemegang saham dan biaya notaris yang mahal. Padahal, saat ini pemerintah telah menyediakan skema PT Perorangan yang memungkinkan usaha berbadan hukum didirikan hanya oleh 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Bentuk badan usaha ini menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnis, memperoleh akses pembiayaan lebih mudah, serta mendapatkan perlindungan hukum tanpa proses yang rumit.

Lalu, bagaimana cara membuat PT Perorangan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang WNI untuk menjalankan usaha yang masuk kategori mikro atau kecil.

Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua pendiri dan akta notaris, PT Perorangan dapat dibentuk melalui sistem online pemerintah dengan proses yang lebih sederhana.

Syarat Membuat PT Perorangan

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Cakap secara hukum.
  4. Memiliki usaha dengan kriteria mikro atau kecil.
  5. Hanya memiliki satu pendiri yang sekaligus menjadi pemegang saham.

Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan

Pemohon perlu menyiapkan beberapa data penting, antara lain:

  • Nama PT Perorangan.
  • Alamat lengkap usaha.
  • Bidang usaha sesuai KBLI.
  • Besaran modal usaha.
  • NIK pendiri.
  • NPWP (jika ada).
  • Email aktif.
  • Nomor telepon aktif.
Baca Juga :  IHSG Diprediksi Rebound, Saatnya Borong Saham Murah? Ini Analisis Lengkapnya

Cara Membuat PT Perorangan Secara Online

1. Menyiapkan Data Perusahaan

Pastikan seluruh informasi perusahaan telah lengkap dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Daftar Melalui Sistem AHU

Pendiri dapat membuat akun pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan memilih layanan Perseroan Perorangan.

3. Mengisi Pernyataan Pendirian

Data yang diisi meliputi:

  • Identitas pendiri.
  • Nama perusahaan.
  • Maksud dan tujuan usaha.
  • Modal usaha.
  • Alamat usaha.

4. Mendapatkan Sertifikat Pendirian

Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan secara elektronik.

5. Mengurus NIB

Tahap berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sebagai identitas resmi perusahaan dan dasar perizinan usaha.

Berapa Biaya Membuat PT Perorangan?

PT Perorangan umumnya memiliki biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan PT konvensional karena tidak memerlukan akta notaris.

Besaran biaya resmi dapat berubah mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku. Pelaku usaha disarankan memeriksa tarif terbaru sebelum melakukan pendaftaran.

Kelebihan PT Perorangan

PT Perorangan memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Status badan hukum resmi.
  • Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor.
  • Proses pendirian lebih cepat.
  • Cocok untuk UMKM dan startup skala kecil.
  • Lebih mudah mengakses pembiayaan dan kerja sama bisnis.

Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri

Meski proses pendiriannya sederhana, pemilik tetap memiliki kewajiban administratif, yaitu:

  • Menyampaikan laporan keuangan tahunan melalui sistem AHU.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Memperbarui data perusahaan jika terjadi perubahan.
Baca Juga :  Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, dan BNI Oktober 2026, Siapkan Dana Rp1 Miliar

PT Perorangan Jadi Pilihan UMKM

Dengan proses yang lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau, PT Perorangan menjadi alternatif menarik bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan memiliki badan hukum resmi.

Legalitas yang jelas juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, investor, maupun lembaga keuangan terhadap bisnis yang dijalankan.

FAQ PT Perorangan

Apakah PT Perorangan harus menggunakan notaris?

Tidak. PT Perorangan dapat didirikan tanpa akta notaris selama memenuhi syarat sebagai usaha mikro atau kecil.

Apakah PT Perorangan bisa didirikan oleh dua orang?

Tidak. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang yang sekaligus menjadi pemegang saham.

Apakah PT Perorangan wajib memiliki NIB?

Ya. NIB diperlukan sebagai identitas usaha dan perizinan dasar untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Apakah PT Perorangan wajib bayar pajak?

Ya. Setiap PT Perorangan tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa lama proses pembuatan PT Perorangan?

Jika seluruh dokumen dan data lengkap, proses penerbitan sertifikat dapat berlangsung relatif cepat melalui sistem online.

Apakah PT Perorangan bisa mengajukan pinjaman usaha?

Bisa. Status badan hukum sering menjadi salah satu faktor yang meningkatkan peluang memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Orang Kaya RI Beralih ke Asuransi Dolar AS, Premi Prudential Melonjak 214%
Simulasi Pinjaman UMKM Rp50 Juta: Ini Simulasi Cicilan per Bulan untuk Tenor 1 hingga 5 Tahun
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, dan BNI Oktober 2026, Siapkan Dana Rp1 Miliar
Dolar AS Masih Perkasa, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.895 pada 14 Oktober 2026
IHSG Menguat ke 5.943, Saham BRPT Melonjak 9,16%, MAPI dan MEDC Ikut Melaju
Cara Menghasilkan Uang dari Shopee Affiliate 2026, Modal HP dan Target Rp100 Ribu Sehari
IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini 14 Oktober 2026, Saham PTBA, EMAS, dan ERAA Jadi Sorotan
Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 14 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,57 Juta
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Orang Kaya RI Beralih ke Asuransi Dolar AS, Premi Prudential Melonjak 214%

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Simulasi Pinjaman UMKM Rp50 Juta: Ini Simulasi Cicilan per Bulan untuk Tenor 1 hingga 5 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, dan BNI Oktober 2026, Siapkan Dana Rp1 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Dolar AS Masih Perkasa, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.895 pada 14 Oktober 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

IHSG Menguat ke 5.943, Saham BRPT Melonjak 9,16%, MAPI dan MEDC Ikut Melaju

Berita Terbaru