JAKARTA – Biaya mobil listrik 2026 menjadi perhatian calon pembeli setelah pemerintah mengubah ketentuan pajak kendaraan listrik. Kini, konsumen perlu menghitung pajak, pengisian baterai, servis, dan asuransi sebelum membeli kendaraan listrik.
Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2026 dan mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama.
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan pengecualian pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Namun, perubahan regulasi membuat pemilik tidak bisa menganggap seluruh mobil listrik otomatis bebas pajak. Besarnya kewajiban perlu diperiksa berdasarkan kebijakan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Di luar pajak, biaya pengisian baterai menjadi salah satu komponen utama pengeluaran. Pemilik dapat mengisi daya di rumah atau menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pilihan tersebut memengaruhi biaya operasional sehari-hari.
Berdasarkan tarif yang dipublikasikan PLN, biaya energi SPKLU tercantum sebesar Rp2.466,78 per kWh. Jika kendaraan membutuhkan energi 50 kWh, biaya dasarnya mencapai sekitar Rp123.339. Angka tersebut belum memperhitungkan biaya layanan tambahan yang mungkin berlaku.
Pengisian daya di rumah dapat menjadi alternatif untuk menekan pengeluaran. Sebagai ilustrasi, tarif listrik Rp1.699,53 per kWh menghasilkan biaya sekitar Rp84.977 untuk 50 kWh. Perhitungan ini belum memasukkan kehilangan energi saat pengisian dan biaya pemasangan perangkat pengisi daya. Tarif aktual bergantung pada golongan pelanggan dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi perawatan, mobil listrik tidak memerlukan penggantian oli mesin dan busi seperti mobil berbahan bakar bensin. Namun, pemilik tetap perlu memeriksa ban, rem, suspensi, filter kabin, sistem kelistrikan, dan kondisi baterai. Biaya servis mengikuti model kendaraan serta jadwal perawatan dari produsen.
Asuransi juga perlu masuk dalam anggaran kepemilikan. Premi dipengaruhi nilai kendaraan, cakupan perlindungan, risiko yang dijamin, dan ketentuan perusahaan asuransi. Calon pemilik sebaiknya memeriksa perlindungan baterai, risiko banjir, biaya risiko sendiri, serta jaringan bengkel yang mampu menangani mobil listrik.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya menghitung total biaya kepemilikan selama tiga hingga lima tahun. Perhitungan tersebut mencakup harga kendaraan, pajak, listrik, servis, asuransi, dan biaya pengisi daya rumah. Dengan perbandingan yang tepat, konsumen dapat menilai apakah mobil listrik benar-benar lebih hemat daripada mobil bensin sesuai pola pemakaian mereka. (*)
Editor : Fanda Yosephta









