Jakarta-Harga iPhone 18 menjadi perhatian setelah Apple menghadirkan generasi terbaru iPhone. Namun, membeli iPhone dari luar negeri tidak hanya membutuhkan dana untuk harga perangkat.
Pembeli juga harus memperhitungkan bea masuk, PPN, serta proses pendaftaran IMEI ketika membawa iPhone ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan simulasi pungutan untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dari luar negeri.
Ketentuan ini penting diketahui calon pembeli karena selisih harga iPhone di luar negeri belum tentu menjadi penghematan setelah pajak dan bea masuk diperhitungkan.
Berapa pajak iPhone 18 dari luar negeri?
Berdasarkan simulasi DJBC yang dikutip Bisnis.com, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadi hingga US$500.
Nilai barang yang melebihi US$500 kemudian menjadi dasar penghitungan pungutan. Dalam simulasi tersebut, bea masuk dikenakan sebesar 10%, sedangkan PPN sebesar 12%.
Perhitungan menggunakan asumsi kurs pajak sebesar Rp17.500 per dolar AS.
Untuk iPhone 18 Pro 1TB dengan nilai US$1.799, bagian yang dikenakan pungutan adalah US$1.299 setelah dikurangi fasilitas US$500.
Nilai pabeannya sekitar Rp22,73 juta. Bea masuk sekitar Rp2,27 juta, sedangkan PPN sekitar Rp2,75 juta.
Dengan demikian, total pungutan untuk iPhone 18 Pro 1TB mencapai sekitar Rp5,02 juta.
Sementara itu, iPhone 18 Pro Max 1TB dengan nilai US$1.899 menghasilkan total pungutan sekitar Rp5,41 juta.
Adapun iPhone Duo 1TB dengan nilai US$2.599 memiliki total pungutan sekitar Rp8,12 juta.
Angka tersebut menunjukkan bahwa calon pembeli perlu menghitung total landed cost, bukan hanya harga iPhone di negara tempat pembelian.
Cara daftar IMEI iPhone dari luar negeri
Penumpang yang membawa iPhone dari luar negeri perlu melaporkan perangkat tersebut ketika tiba di Indonesia.
Sebelumnya, penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui portal All Indonesia. Pada Customs Declaration, pilih opsi bahwa penumpang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri.
Setelah tiba, siapkan QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass, dan perangkat yang akan didaftarkan.
Selanjutnya, proses pendaftaran IMEI dan pembayaran kewajiban pabean dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai.
Pembeli sebaiknya menyimpan dokumen pembelian karena informasi harga perangkat dapat menjadi bagian dari proses penetapan nilai pabean.
Apakah beli iPhone dari luar negeri tetap menguntungkan?
Jawabannya bergantung pada harga perangkat di negara asal, kurs, fasilitas pembebasan, serta total kewajiban pabean.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya membandingkan harga iPhone 18 + pajak + bea masuk dengan harga resmi perangkat di Indonesia.
Perhitungan juga dapat berubah apabila nilai kurs yang digunakan saat proses pendaftaran berbeda dari asumsi simulasi.
Dengan memasukkan seluruh komponen biaya sejak awal, pembeli dapat mengetahui berapa dana yang sebenarnya perlu disiapkan untuk membawa iPhone 18 ke Indonesia.
FAQ Pajak iPhone 18 dari Luar Negeri
1. Berapa pajak iPhone 18 dari luar negeri?
Besarnya bergantung pada nilai perangkat dan ketentuan yang berlaku. Dalam simulasi DJBC yang dikutip Bisnis.com, terdapat fasilitas pembebasan US$500, kemudian bea masuk 10% dan PPN 12% atas nilai yang menjadi dasar pungutan.
2. Berapa pajak iPhone 18 Pro 1TB?
Dalam simulasi dengan kurs Rp17.500 per dolar AS, total bea masuk dan PPN iPhone 18 Pro 1TB sekitar Rp5,02 juta.
3. Berapa pajak iPhone 18 Pro Max 1TB?
Dalam simulasi yang sama, total pungutan iPhone 18 Pro Max 1TB sekitar Rp5,41 juta.
4. Berapa pajak iPhone Duo 1TB?
Simulasi menunjukkan total bea masuk dan PPN sekitar Rp8,12 juta.
5. Apakah iPhone dari luar negeri wajib daftar IMEI?
Perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri perlu mengikuti prosedur pendaftaran IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia.
6. Apakah ada pembebasan bea masuk untuk iPhone?
Dalam simulasi berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025, terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi hingga US$500.
7. Apakah harga iPhone di luar negeri sudah termasuk pajak Indonesia?
Tidak. Harga yang dibayar di negara pembelian tidak otomatis mencakup kewajiban pabean dan pajak yang berlaku ketika perangkat dibawa masuk ke Indonesia.
8. Apa yang harus disiapkan untuk daftar IMEI?
Penumpang perlu menyiapkan QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass, dan perangkat yang akan didaftarkan.
9. Apakah kurs memengaruhi pajak iPhone?
Ya. Nilai rupiah dalam simulasi mengikuti kurs yang digunakan dalam proses penghitungan kewajiban pabean.
10. Apakah lebih murah membeli iPhone dari luar negeri?
Belum tentu. Perbandingan sebaiknya menggunakan harga akhir setelah memperhitungkan bea masuk, PPN, kurs, dan biaya terkait lainnya. (*)
Editor : Fanda Yosephta









