Breaking News: Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Aparat Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh, Kamis pagi (12/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran uang makan minum dan operasional Dinas Pemadam Kebakaran untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Tim penyidik terlihat memasuki area kantor sejak pagi hari.
Sumber yang mengetahui kegiatan itu menyebutkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting. “Pagi ini Kejari melakukan penggeledahan di kantor Damkar. Sejumlah dokumen diamankan. Saat ini masih berlangsung,” ujar sumber kepada media.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Jadi DPO, Terkait Kasus Kredit Macet BNI 46

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan dilaporkan masih berjalan. Petugas tampak melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan.

Baca Juga :  Komdigi Ungkap Ledakan Spam Call: 9 Triliun Upaya Penipuan Setahun

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari mengenai detail barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lanjutan. Informasi resmi masih ditunggu. (fyo)

Berita Terkait

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Berita Terbaru