Libur Natal 2025 Empat Hari, Cuti Bersama Ditetapkan 26 Desember

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA-Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Ketetapan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat luas dalam menyusun agenda kerja dan rencana aktivitas sepanjang tahun, termasuk perayaan Hari Raya Natal.

Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Natal 2025 ditetapkan sebagai libur nasional yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025. Sementara itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025, atau satu hari setelah perayaan Natal, sehingga memberikan waktu istirahat tambahan bagi masyarakat.

Susunan kalender ini membuat masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut. Rangkaian libur dimulai pada Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional, dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025, dan ditutup dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025.

Baca Juga :  Libur Panjang Natal 2025, Jakarta Punya 30 Destinasi Wisata Keluarga Menarik. Ini Jam Buka dan Harga Tiket Masuk

Momentum libur panjang Natal 2025 diperkirakan akan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, mulai dari perayaan Natal bersama keluarga, perjalanan wisata, hingga mudik ke kampung halaman. Kondisi ini dinilai akan meningkatkan mobilitas masyarakat di berbagai daerah.

Sejumlah sektor diprediksi akan mengalami lonjakan aktivitas selama periode libur tersebut, khususnya sektor pariwisata, transportasi darat, laut, dan udara, serta perhotelan. Pengelola destinasi wisata juga diperkirakan akan menyiapkan berbagai program khusus untuk menyambut meningkatnya jumlah pengunjung.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan waktu istirahat masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pergerakan ekonomi nasional, terutama pada momen hari besar keagamaan.

Baca Juga :  Jejak Jaksa Agung RI dari Masa ke Masa: Dari Gatot Taroenamihardja hingga ST Burhanuddin

Meski memberikan waktu libur tambahan, pemerintah tetap mengimbau instansi pelayanan publik agar mengatur jadwal kerja secara proporsional. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode cuti bersama Natal.

Dengan kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas dan perjalanan sejak dini. Perencanaan yang matang diharapkan dapat membuat libur Natal berlangsung lebih nyaman, aman, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru

Hukum

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:02 WIB